Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengumuman

Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara Periode Triwulan I 2026

PENGUMUMAN

NOMOR PENG-1/PB.7/2026

TENTANG
PENYELENGGARAAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT KOMPETENSI PPK, PPSPM, DAN BENDAHARA PERIODE TRIWULAN I TAHUN 2026

 

Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara pada satuan kerja pengelola APBN akan menyelenggarakan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara Periode Triwulan I Tahun 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN.

B. RUANG LINGKUP

  1. Berlaku bagi PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri pada satker pengelola APBN yang memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Negara Tersertifikasi (PNT), PPSPM Negara Tersertifikasi (PNT), dan/atau Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) yang diterbitkan pada periode 15 Januari s.d. 31 Maret 2021.
  2. Daftar pemegang sertifikat dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

C. DOKUMEN PERSYARATAN

1. Dokumen Persyaratan Wajib

  1. Surat usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM kepada Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara, ditandatangani Kepala Satker sesuai format lampiran.
  2. Salinan Surat Keputusan pengangkatan/penunjukan sebagai PPK/PPSPM bagi yang sedang aktif.
  3. Pas foto terbaru berlatar belakang merah (maksimal 500 KB).

2. Dokumen Persyaratan Opsional

  1. Softcopy Sertifikat PPL melalui Aplikasi SIMASPATEN.
  2. Screenshot lencana/badge penyelesaian microlearning PPL pada klc2.kemenkeu.go.id.

D. JADWAL PELAKSANAAN

No Kegiatan Tanggal
1 Pendaftaran dan penyampaian usulan melalui SIMASPATEN 15 Januari 2026
2 Verifikasi dokumen oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan 19 s.d. 22 Januari 2026
3 Pengumuman hasil verifikasi 23 Januari 2026
4 Ujian perpanjangan masa berlaku 27 s.d. 28 Januari 2026
5 Pengumuman hasil perpanjangan 30 Januari 2026

E. TATA CARA PENDAFTARAN

Pemegang Sertifikat PNT/SNT/BNT menyampaikan usulan perpanjangan masa berlaku sertifikat beserta dokumen persyaratan melalui Aplikasi SIMASPATEN.

F. KETENTUAN PERPANJANGAN

1. PPK dan PPSPM

Perpanjangan langsung atau melalui ujian perpanjangan diberlakukan sesuai status jabatan dan pemenuhan PPL sebagaimana ketentuan dalam Pengumuman ini.

2. Bendahara

Perpanjangan Sertifikat BNT diberikan secara langsung atau melalui ujian sertifikasi sesuai status jabatan dan jumlah PPL Bendahara yang telah diikuti.

G. LAIN-LAIN

  1. Peserta yang belum memenuhi ketentuan PPL diimbau mengikuti PPL melalui klc2.kemenkeu.go.id.
  2. Seluruh proses perpanjangan tidak dipungut biaya.
  3. Perpanjangan dilaksanakan melalui Aplikasi SIMASPATEN.
  4. Peserta yang tidak melakukan perpanjangan dan masa berlaku sertifikat berakhir wajib mengikuti pelatihan dan uji kompetensi ulang.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi HAI Kemenkeu (14090) atau hai.kemenkeu.go.id.
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search