Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengumuman

Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam JF APK APBN dan JF PK APBN Periode I Tahun 2026

 

PENGUMUMAN

NOMOR PENG-2/PB.7/2026

TENTANG
SELEKSI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PERIODE I TAHUN 2026

Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (JF APK APBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (JF PK APBN) akan menyelenggarakan seleksi perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN Periode I Tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
  2. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2026 tentang Pedoman Penilaian Kinerja dan Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF APK APBN dan JF PK APBN;
  4. Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3/M.SM.02.01/2024 tentang Perpindahan Jabatan Fungsional dan Uji Kompetensi.

B. RUANG LINGKUP

Seleksi terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Negara/Lembaga pengelola APBN.

C. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Persyaratan Umum

  1. Berstatus sebagai PNS;
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah:
    1. D-3 untuk JF PK APBN; atau
    2. D-4/S-1 untuk JF APK APBN pada bidang yang relevan;
  5. Memiliki pengalaman di bidang pengelolaan keuangan APBN paling singkat 2 tahun sejak 1 Januari 2016;
  6. Predikat kinerja minimal Baik pada tahun 2024 dan 2025;
  7. Tidak sedang menjalani atau diproses hukuman disiplin sedang/berat;
  8. Tidak sedang tugas belajar lebih dari 6 bulan;
  9. Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara;
  10. Pangkat paling rendah:
    1. Pengatur (II/c) untuk JF PK APBN;
    2. Penata Muda (III/a) untuk JF APK APBN;
  11. Usia maksimal:
    1. 54 tahun 6 bulan (Ahli Madya);
    2. 52 tahun 6 bulan (Ahli Muda, Ahli Pertama, dan JF PK APBN);
  12. Ditugaskan atau akan ditugaskan pada sub unsur JF APK APBN atau JF PK APBN;
  13. Memiliki persetujuan kebutuhan jabatan fungsional dari Menteri PAN-RB;
  14. Memiliki Penetapan Angka Kredit sampai predikat kinerja terakhir.

D. DOKUMEN PERSYARATAN

  1. SK Pengangkatan PNS;
  2. SK Pangkat terakhir;
  3. SK Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional terakhir;
  4. Surat Keterangan Integritas dan Disiplin dari pimpinan unit kerja;
  5. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah;
  6. Ijazah pendidikan terakhir dan persetujuan pencantuman gelar (jika diperlukan);
  7. Dokumen pengalaman pengelolaan keuangan APBN;
  8. SK/SP penugasan sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, PPABP, atau Penyusun LK;
  9. Dokumen penilaian kinerja tahun 2024 dan 2025;
  10. Sertifikat kompetensi BNT/PNT/SNT (jika relevan);
  11. Hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural (Assessment Center);
  12. Portofolio sertifikat pengembangan kompetensi (jika relevan);
  13. Penetapan Angka Kredit terakhir.

E. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi e-Jafung dengan mekanisme verifikasi berjenjang oleh Admin Satker, Admin K/L, hingga Unit Penyelenggara.

F. JADWAL PELAKSANAAN

No Uraian Kegiatan Waktu
1 Pembuatan user e-Jafung oleh Admin Satker 19–30 Januari 2026
2 Perekaman dan pengajuan berkas oleh calon peserta 19 Januari–30 Januari 2026
3 Verifikasi oleh Admin Satker dan Admin K/L 2–13 Februari 2026
4 Uji Kompetensi dan pengumuman hasil Diumumkan kemudian

G. LAIN-LAIN

  1. Petunjuk penggunaan aplikasi e-Jafung tercantum dalam Lampiran IV.
  2. Calon Peserta wajib memastikan data GPP Pusat telah sesuai.
  3. Kesalahan unggah dokumen pada e-Jafung mengakibatkan gugurnya usulan.
  4. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
  5. Keputusan Unit Penyelenggara bersifat final.
  6. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui https://jafung-perbendaharaan.info/link/perpindahan dan/atau menghubungi HAI Kemenkeu: Call Center 14090 atau https://hai.kemenkeu.go.id .

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search