Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengumuman

Implementasi Sertifikasi PPK dan PPSPM 2026

Dalam rangka mendukung pelaksanaan anggaran tahun 2026, pastikan kembali pejabat atau pegawai yang ditetapkan sebagai PPK atau PPSPM pada satuan kerja telah memiliki sertifikat kompetensi.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 bahwa PPK harus memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM harus memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) dan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025.

Oleh karena itu, dalam mendukung pelaksanaan anggaran di tahun 2026 satker perlu memastikan bahwa pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK/PPSPM harus telah tersertifikasi.

Dalam hal tidak terdapat pejabat/pegawai yang telah tersertifikasi PNT/SNT untuk diangkat sebagai PPK/PPSPM, maka satker dapat memedomani informasi berikut:

  • Biro Keuangan K/L menyampaikan permohonan dispensasi sertifikasi pejabat perbendaharaan secara kolektif berikut dengan daftar usulan pejabat perbendaharaan yang belum tersertifikasi pada satker lingkup K/L masing-masing kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan.
  • Jika permohonan dispensasi disetujui, pejabat perbendaharaan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan/diangkat sebagai pejabat perbendaharaan sampai yang bersangkutan memperoleh sertifikat PNT/SNT. Pejabat perbendaharaan harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi.
  • Batas waktu 6 (enam) bulan tidak dapat diperpanjang dan hanya berlaku 1 (satu) kali untuk setiap satker.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada S-4/PB/2026 berikut ini.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search