PENGUMUMAN
NOMOR PENG-4/PB.7/2026
TENTANG
HASIL PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT KOMPETENSI BENDAHARA (BNT),
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PNT), DAN
PEJABAT PENANDATANGAN SPM (SNT)
TRIWULAN I TAHUN 2026
Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) telah menyelenggarakan perpanjangan masa berlaku Sertifikat BNT, PNT, dan SNT Triwulan I Tahun 2026.
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
- Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-1/PB.7/2026 tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara Periode Triwulan I Tahun 2026.
B. RUANG LINGKUP
Sertifikat BNT, PNT, dan/atau SNT dengan tanggal penerbitan 15 Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021 yang telah diajukan usulan perpanjangan masa berlaku kepada Unit Penyelenggara.
C. HASIL PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT
BNT/PNT/SNT TRIWULAN I TAHUN 2026
- Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan hasil perpanjangan masa berlaku Sertifikat BNT, PNT, dan SNT dengan kriteria sebagai berikut:
- Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Kompetensi BNT/PPK/PPSPM tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi; dan
- Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Kompetensi BNT/PPK/PPSPM setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi.
- Masa berlaku Sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 diperpanjang selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat.
- Daftar Sertifikat yang diperpanjang masa berlakunya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lampiran I : Hasil perpanjangan masa berlaku sertifikat reguler.
- Lampiran II : Hasil perpanjangan masa berlaku sertifikat khusus relaksasi wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
D. LAIN-LAIN
- Peserta dapat mengunduh Sertifikat BNT, PNT, dan SNT yang telah diperpanjang masa berlakunya melalui aplikasi SIMASPATEN pada menu “Download Sertifikat” paling cepat 1 (satu) bulan sejak pengumuman ini ditetapkan melalui laman: https://simaspaten.kemenkeu.go.id/ .
- Bagi pemilik Sertifikat PNT dan/atau SNT yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2021 s.d. 31 Maret 2021 namun belum mengusulkan perpanjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, diberikan kesempatan kembali untuk mengajukan perpanjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
| No | Tahapan | Tanggal |
|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran dan penyampaian usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi melalui aplikasi SIMASPATEN | 13 Februari 2026 |
| 2 | Verifikasi oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan | 14 s.d. 17 Februari 2026 |
| 3 | Pengumuman hasil verifikasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi | 18 Februari 2026 |
| 4 | Ujian perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi | 20 Februari 2026 |
| 5 | Pengumuman hasil perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi | 24 Februari 2026 |
- Informasi lebih lanjut terkait hasil perpanjangan masa berlaku Sertifikat BNT, PNT, dan SNT dapat menghubungi:
- HAI Kemenkeu;
- Call Center: 14090;
- E-mail atau tiket: https://hai.kemenkeu.go.id .
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.


