Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.2/2026 tanggal 6 Februari 2026 hal Pengaturan Lebih Lanjut atas Penatausahaan Data Kontrak/Addendum Kontrak, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Satker melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN atas data kontrak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani;
- Apabila terdapat perubahan/addendum atas kontrak yang telah didaftarkan, satker menyampaikan data perubahan/addendum kontrak ke KPPN paling lama 5 (lia) hari kerja setelah penandatanganan perubahan/addendum kontrak;
- Dalam hal satker menyampaikan data kontrak/addendum kontrak melewati 5 (lima) hari kerja, KPPN tetap meneria penyampaian data kontrak/addendum kontrak tersebut sepanjang melampirkan Surat Pernyataan (format terlampir) yang berisi alasan keterlambatan penyampaian data kontrak/addendum kontrak sesuai format terlampir;
- Untuk penatausahaan data kontrak/addendum kontrak pada akhir tahun mengikuti pengaturan mengenai Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Unduh Surat Kepala KPPN Nomor S-380/KPN.2901/2026
Unduh Format Surat Pernyataan Keterlambatan Penyampaian Data Kontrak


