Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengumuman

Pengaturan Lebih Lanjut atas Penatausahaan Data Kontrak/Addendum Kontrak

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.2/2026 tanggal 6 Februari 2026 hal Pengaturan Lebih Lanjut atas Penatausahaan Data Kontrak/Addendum Kontrak, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Satker melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN atas data kontrak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani;
  2. Apabila terdapat perubahan/addendum atas kontrak yang telah didaftarkan, satker menyampaikan data perubahan/addendum kontrak ke KPPN paling lama 5 (lia) hari kerja setelah penandatanganan perubahan/addendum kontrak;
  3. Dalam hal satker menyampaikan data kontrak/addendum kontrak melewati 5 (lima) hari kerja, KPPN tetap meneria penyampaian data kontrak/addendum kontrak tersebut sepanjang melampirkan Surat Pernyataan (format terlampir) yang berisi alasan keterlambatan penyampaian data kontrak/addendum kontrak sesuai format terlampir;
  4. Untuk penatausahaan data kontrak/addendum kontrak pada akhir tahun mengikuti pengaturan mengenai Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Unduh Surat Kepala KPPN Nomor S-380/KPN.2901/2026

Unduh Format Surat Pernyataan Keterlambatan Penyampaian Data Kontrak

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search