Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengumuman

Pelaksanaan Sertifikasi PPK, PPSPM, dan Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2026

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-7/PB.7/2026

TENTANG
PELAKSANAAN SERTIFIKASI PPK, PPSPM, DAN BENDAHARA
PADA SATUAN KERJA PENGELOLA APBN TAHUN 2026

Sehubungan dengan pelaksanaan Sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2026, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 .
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.05/2017 .
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM.

B. RUANG LINGKUP

  1. Pejabat/pegawai yang telah menduduki jabatan PPK, PPSPM, atau Bendahara namun belum memiliki sertifikat sesuai penugasannya; dan/atau
  2. Pejabat/pegawai yang akan ditetapkan sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara pada Satker Pengelola APBN.

C. MEKANISME SERTIFIKASI

  1. Bendahara: Pelatihan Teknis Bendahara dan Uji Kompetensi.
  2. PPK/PPSPM:
    1. Pelatihan Teknis dan Uji Kompetensi (bagi yang belum pernah lulus pelatihan);
    2. Uji Kompetensi (bagi yang sudah lulus pelatihan namun belum konversi sampai 31 Desember 2025);
    3. Pengakuan/konversi menjadi Sertifikat PNT (bagi PPK yang memenuhi syarat sertifikat PBJ dari LKPP dan lulus pelatihan teknis atau e-learning Penyelesaian Tagihan).

D. PERSYARATAN CALON PESERTA

Persyaratan meliputi status kepegawaian, pangkat minimal, pendidikan minimal, serta dokumen pendukung sesuai jabatan.

E. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi SIMASPATEN pada tautan: https://simaspaten.kemenkeu.go.id
  2. Calon peserta mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi.
  3. Verifikasi dilakukan secara berjenjang oleh Administrator Satker, KPPN, dan Direktorat Sistem Perbendaharaan.

F. JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan Pengumuman Hasil
Triwulan I 2026 1 Januari – 31 Maret 2026 Minggu ke-1 April 2026
Triwulan II 2026 1 April – 30 Juni 2026 Minggu ke-1 Juli 2026
Triwulan III 2026 1 Juli – 30 September 2026 Minggu ke-1 Oktober 2026
Triwulan IV 2026 1 Oktober – 31 Desember 2026 Minggu ke-1 Januari 2027

G. PENGUMUMAN HASIL

Hasil Sertifikasi diumumkan melalui laman resmi DJPb: https://www.djpb.kemenkeu.go.id .

H. INFORMASI LEBIH LANJUT


 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search