PENGUMUMAN
NOMOR PENG-8/PB.7/2026
TENTANG
PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT KOMPETENSI
PPK, PPSPM, DAN BENDAHARA
PERIODE TRIWULAN II TAHUN 2026
Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi PPK, PPSPM, dan Bendahara pada Satker Pengelola APBN akan menyelenggarakan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara Periode Triwulan II Tahun 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara.
- PMK Nomor 126/PMK.05/2016 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.05/2017 .
- PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM.
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara.
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM.
B. RUANG LINGKUP
Berlaku bagi PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI pada Satker Pengelola APBN yang memiliki Sertifikat PNT, SNT, dan/atau BNT yang diterbitkan pada periode 1 April s.d. 30 Juni 2021.
C. DOKUMEN PERSYARATAN
1. Wajib
- Surat usulan perpanjangan sesuai format lampiran;
- Salinan SK Pengangkatan/Penetapan (bagi yang aktif menjabat);
- Softcopy foto terbaru latar merah (maks. 500 KB).
2. Tambahan (Opsional)
Salinan sertifikat/bukti keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sesuai fokus jabatan masing-masing.
D. JADWAL PELAKSANAAN
| No | Keterangan | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Penyampaian usulan melalui SIMASPATEN | s.d. 13 Maret 2026 |
| 2 | Verifikasi dokumen | s.d. 17 Maret 2026 |
| 3 | Pengumuman hasil verifikasi | 17 Maret 2026 |
| 4 | Uji Kompetensi (bila melalui mekanisme ujian) | 25–30 Maret 2026 |
| 5 | Pengumuman hasil perpanjangan | 31 Maret 2026 |
E. TATA CARA PENYAMPAIAN USULAN
Usulan disampaikan melalui Aplikasi SIMASPATEN: https://simaspaten.kemenkeu.go.id
F. KETENTUAN MEKANISME
Perpanjangan dapat dilakukan melalui mekanisme Perpanjangan Langsung atau melalui Ujian Perpanjangan sesuai ketentuan jabatan dan pemenuhan PPL.
G. LAIN-LAIN
- PPL dapat diikuti melalui BPPK pada: https://klc2.kemenkeu.go.id
- Seluruh proses tidak dipungut biaya (gratis).
- Informasi lebih lanjut melalui HAI Kemenkeu:
- Call Center: 14090
- Tiket layanan: https://hai.kemenkeu.go.id



