Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengumuman

Imbauan Pengendalian Gratifikasi dalam Menyambut Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPPN Gorontalo, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KPPN Gorontalo selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sejalan dengan Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan.
  2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada Bapak/Ibu untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan tidak melakukan pemberian apapun kepada pegawai di lingkungan KPPN Gorontalo atas pelayanan yang kami berikan.
  4. Pihak yang melakukan pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Sejalan dengan komitmen kami untuk selalu berintegritas, profesional, dan memberikan layanan yang optimal, apabila Bapak/Ibu mengetahui adanya pejabat/pegawai di lingkungan KPPN Gorontalo yang menerima dan/atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, agar disampaikan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan baik Sipandu (https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id) atau Wise (https://wise.kemenkeu.go.id).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search