PENGUMUMAN
NOMOR PENG-9/PB.7/2026
TENTANG
HASIL VERIFIKASI USULAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT KOMPETENSI
PPK, PPSPM, DAN BENDAHARA PERIODE TRIWULAN II TAHUN 2026
Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN telah melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi Bendahara, PPK, dan PPSPM Periode Triwulan II Tahun 2026.
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara.
- PMK Nomor 126/PMK.05/2016 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.05/2017 .
- PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM.
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara.
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM.
B. HASIL VERIFIKASI
- Verifikasi dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN: https://simaspaten.kemenkeu.go.id .
- Hasil verifikasi peserta dengan periode sertifikat 1 April s.d. 30 Juni 2021:
- Sertifikat Langsung → tanpa Uji Kompetensi.
- Ujian Kompetensi → wajib mengikuti ujian.
Grup koordinasi: https://s.kemenkeu.go.id/wagbntpntsnt
- Jadwal Uji Kompetensi:
Jenis Ujian Tanggal Waktu Ujian Perpanjangan 26 Maret 2026 08.00 – 09.00 WIB Ujian Ulang ke-1 26 Maret 2026 10.00 – 11.00 WIB Ujian Ulang ke-2 26 Maret 2026 14.00 – 15.00 WIB - Peserta yang berhalangan dapat mengikuti ujian paling lambat 30 Maret 2026.
- Hasil akhir perpanjangan sertifikat akan diumumkan paling lambat 31 Maret 2026.
C. LAIN-LAIN
- Peserta yang tidak mengajukan perpanjangan dan masa berlaku sertifikatnya habis, harus mengikuti kembali proses penilaian kompetensi sesuai ketentuan.
- Informasi lebih lanjut melalui HAI Kemenkeu:
- Call Center: 14090
- Layanan tiket: https://hai.kemenkeu.go.id



