| Nomor | : | S-552/KPN.2901/2026 |
| Sifat | : | Segera |
Menunjuk Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-138/B.2/2026 tanggal 16 Maret 2026 hal Kebijakan Penyesuaian Data dan Perhitungan IKPA pada Aplikasi MyIntress Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri, dengan ini kami sampaikan kebijakan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga sejalan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri 1447 Hijriyah sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, THR dapat dibayarkan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
- Selain itu, terdapat libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah mulai tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan 24 Maret 2026 (7 hari kalender) sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama (Nomor 1497 Tahun 2025), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 2 Tahun 2025), dan Menteri PAN dan RB (Nomor 5 Tahun 2024). Periode libur dan cuti bersama tersebut berdampak pada pertanggungjawaban UP/TUP dalam 1 (satu) bulan, sehingga dapat memengaruhi nilai Ketepatan Waktu dan Persentase GUP Disebulankan pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP.
- Dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran THR dan mempertimbangkan fairness treatment untuk perhitungan IKPA, maka terdapat kebijakan penyesuaian perhitungan data dan penilaian IKPA untuk Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Pengelolaan UP dan TUP. Adapun kebijakan penyesuaian dimaksud diatur sebagai berikut:
| No. | Indikator | Objek Penyesuaian | Mekanisme Penyesuaian |
|---|---|---|---|
| 1. | Deviasi Halaman III DIPA | Deviasi jenis belanja pegawai (51) dan belanja barang (52) pada periode Februari dan Maret 2026 | Persentase deviasi tertimbang jenis belanja 51 and 52 periode Februari dan Maret 2026 dihitung 0% |
| 2. | Pengelolaan UP dan TUP | SP2D UP/GUP/TUP sebelumnya terbit antara tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026 untuk perhitungan: a. Komponen Ketepatan Waktu. b. Komponen Persentase GUP Disebulankan |
Jumlah hari sebulan ditambah sebanyak 7 hari kalender. |
- Implementasi penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sebagaimana poin nomor 3 (tiga) di atas akan diterapkan secara berkala pada Aplikasi MyIntress.
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi capaian IKPA secara berkala dengan memanfaatkan data dan nilai IKPA yang tersedia pada aplikasi MyIntress.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara PASTI: Profesional, Akurat, Santun, Tuntas, dan Ikhlas.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



