| Nomor | : | S-567/KPN.2901/2026 |
| Sifat | : | Segera |
Sehubungan dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 dan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Masa bagi wajib pungut pajak (bendahara pemerintah), dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Mulai tahun 2025, pemerintah telah menerapkan aplikasi Coretax untuk kebutuhan administrasi perpajakan. Pada aplikasi tersebut, terdapat fasilitas pembayaran pajak yang disebut dengan Deposit Pajak yaitu pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Fasilitas ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak (Badan, Orang Pribadi dan Instansi Pemerintah/IP).
- Deposit Pajak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pemindahbukuan (Pbk) saat pelaporan SPT.
- Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang diantaranya mengatur bahwa pemotongan/pemungutan pajak oleh Bendahara Pengeluaran (BP) and Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) disetorkan dengan menggunakan akun 411618 (Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit).
- Berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan BA 015 TA 2025 Unaudited terdapat saldo Pendapatan Pajak Diterima Dimuka atas Deposit Pajak yang masih cukup besar yang merupakan saldo Deposit Pajak pada WP Satker Kementerian Negara/Lembaga.
- Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada bendahara pengeluaran satuan kerja mitra kerja agar segera melakukan pelaporan SPT (PPh dan/atau PPN) periode tahun 2025 paling lambat 31 Maret 2026.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara PASTI: Profesional, Akurat, Santun, Tuntas, dan Ikhlas.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



