Batas Pengajuan SPM Tunjangan Kinerja Bulanan mengikuti ketentuan berikut:
- Dibayar pada tanggal 1 dan merupakan hari libur : SPM TUNJANGAN KINERJA BULANAN diajukan paling lambat pada hari kerja kedua terakhir (HK-2) sebelum bulan pembayaran.
- Dibayar pada tanggal 1 dan bukan hari libur : SPM TUNJANGAN KINERJA BULANAN diajukan paling lambat pada hari kerja terakhir (HK-1) sebelum bulan pembayaran.
- Dibayar selain pada tanggal 1 : SPM TUNJANGAN KINERJA SUSULAN diajukan sesuai rencana satker.



