Jawaban:
- Sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, penyediaan konsumsi rapat tetap dapat diberikan sesuai dengan satuan biaya yang berlaku.
- Pastikan setiap pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.


