Tata Cara Pendaftaran User Gaji Web
Pendaftaran user aplikasi Gaji Web dilakukan melalui laman gaji.kemenkeu.go.id. Pastikan user yang akan didaftarkan sudah memiliki akun DIGIT. Langkah yang dilakukan pada form registrasi pengguna adalah sebagai berikut:
- Isikan kode satuan kerja (Kode KPPN akan otomatis terisi sesuai dengan kode KPPN mitra satuan kerja).
- Pilih level menu (role) yang akan didaftarkan.
- Unggah dokumen pendaftaran
- Lakukan konfirmasi dengan KPPN Gorontalo dengan klik Aktivasi User Gaji Web
- KPPN Gorontalo akan mengkonfirmasi via ChatIntressGo terkait aktivasi user aplikasi Gaji Web
Ketentuan Khusus:
Bagi satuan kerja Kementerian Keuangan, aktivasi user aplikasi Gaji Web dilakukan oleh Hai-DJPb.
Untuk diperhatikan:
- Jika belum memiliki user DIGIT, silahkan mendaftar akun DIGIT melalui laman digit.kemenkeu.go.id
- Jika pemilik user aplikasi Gaji Web pindah ke satker lain, maka lakukan penonaktifan user terlebih dahulu ke KPPN mitra kerja (khusus satker Kemenkeu dilakukan melalui HAI-DJPb)
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Gaji
|
|
Panduan Penggunaan Aplikasi Gaji WebAplikasi Gaji Satker Berbasis Web adalah aplikasi berbasis web yang digunakan oleh para Satker untuk melakukan perhitungan gaji pokok atas Pegawai Negeri Sipil yang pembayaran gajinya dibebankan pada DIPA Pemerintah Pusat. Selain digunakan untuk perhitungan gaji pokok, aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan perhitungan uang makan dan uang lembur yang juga terbatas untuk Pegawai Negeri Sipil yang pembayaran gajinya dibebankan pada DIPA Pemerintah Pusat. Aplikasi ini dibuat sebagai pengganti dari aplikasi GPP yang berbasis desktop. |
|
Panduan Penggunaan Aplikasi PPNPN |
||
Buku Cermat Pemotongan PPH Pasal 21/26 (DJP)Buku ini menjelaskan secara rinci, pihak pemotong, pihak yang dipotong, objek penghasilan yang dipotong, dasar pengenaan dan pemotongan, tarif pemotongan, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tata cara serta penghitungan pemotongan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan pemotongan lainnya. |
||
Kumpulan Pranala Terkait Gaji Satker |
||
![]() |
Panduan Pengguna Pendaftaran Aplikasi DIGITPanduan penggunaan aplikasi DIGIT yang terdiri dari:
|





