Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)

 

Persyaratan

  1. ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
  2. Dokumen SP3B BLU beserta lampiran/dokumen pendukung.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pegawai Seksi Pencairan Dana (PD) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
  2. Pegawai Seksi PD mengunduh ADK dan dokumen SP3B BLU beserta dokumen pendukung.
  3. Pegawai Seksi PD meneliti kelengkapan dan kebenaran SP3B BLU beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
  4. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP3B BLU tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya Pegawai Seksi PD melakukan penolakan dokumen elektronik SP3B BLU dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
  5. Apabila dokumen SP3B BLU telah sesuai, selanjutnya Pegawai Seksi PD mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN.
  6. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SP2B BLU sesuai prosedur penerbitan SP2B BLU.
  7. Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SP2B BLU melalui Aplikasi SAKTI.

Waktu Penyelesaian

1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search