Persyaratan
- ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
- Dokumen SP3B BLU beserta lampiran/dokumen pendukung.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pegawai Seksi Pencairan Dana (PD) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
- Pegawai Seksi PD mengunduh ADK dan dokumen SP3B BLU beserta dokumen pendukung.
- Pegawai Seksi PD meneliti kelengkapan dan kebenaran SP3B BLU beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP3B BLU tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya Pegawai Seksi PD melakukan penolakan dokumen elektronik SP3B BLU dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
- Apabila dokumen SP3B BLU telah sesuai, selanjutnya Pegawai Seksi PD mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN.
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SP2B BLU sesuai prosedur penerbitan SP2B BLU.
- Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SP2B BLU melalui Aplikasi SAKTI.
Waktu Penyelesaian
1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)


