Dasar Hukum
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Pengelolaan Data Kontrak merupakan kegiatan pendaftaran, perubahan (addendum), pembatalan, dan penutupan data kontrak pada level satuan kerja.
Pendaftaran Kontrak Tahunan
Pendaftaran Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
- PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP
Addendum Kontrak Tahunan
Perubahan Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu:
- Perubahan Data Kontrak Tanpa Merubah Struktur Kontrak, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Operator Komitmen melakukan perekaman perubahan data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
- PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan dilakukan perubahan > Process > Request OTP
- Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN
- Perubahan Data Kontrak Dengan Merubah Struktur Kontrak, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Operator Komitmen melakukan perekaman perubahan data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
- PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan dilakukan perubahan > Process > Request OTP
- Operator Komitmen mengirimkan email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. berupa:
- Surat Permohonan Perubahan Data Kontrak;
- Bukti Upload ADK KONTRAK (BCAA/BCAR/BCAM) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
- Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
- Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
- Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN
Pendaftaran Kontrak Multiyears
- Pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak (Multiyears) melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
- PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP
- Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN
- Setelah mencatat CAN Multiyears, Operator Komitmen melanjutkan proses perekaman Data Komitmen Tahunan atas Kontrak Tahun Jamak (Release Multiyears).
Pendaftaran Release Multiyears
Pendaftaran Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
- PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP
- Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN


