Persyaratan
- ADK SP2HL/SP4HL.
- Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta lampiran/dokumen pendukung.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pegawai Seksi Pencairan Dana (PD) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
- Pegawai Seksi PD mengunduh ADK dan dokumen pendukung SP2HL/SP4HL.
- Pegawai Seksi PD meneliti kelengkapan dan kebenaran SP2HL/SP4HL beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP2HL/SP4HL tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD melakukan penolakan dokumen elektronik SP2HL/SP4HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
- Apabila dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD mengunggah ADK ke dalam Aplikasi SPAN.
- Pegawai seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan review atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/ SP3HL sesuai prosedur penerbitan SPHL/ SP3HL.
- Satuan Kerja menerima pemberitahuan terkait informasi Persetujuan/ Penolakan Penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI.
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)


