Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

 

Persyaratan

  1. ADK SP2HL/SP4HL.
  2. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta lampiran/dokumen pendukung.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pegawai Seksi Pencairan Dana (PD) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
  2. Pegawai Seksi PD mengunduh ADK dan dokumen pendukung SP2HL/SP4HL.
  3. Pegawai Seksi PD meneliti kelengkapan dan kebenaran SP2HL/SP4HL beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
  4. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP2HL/SP4HL tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD melakukan penolakan dokumen elektronik SP2HL/SP4HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
  5. Apabila dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD mengunggah ADK ke dalam Aplikasi SPAN.
  6. Pegawai seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan review atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/ SP3HL sesuai prosedur penerbitan SPHL/ SP3HL.
  7. Satuan Kerja menerima pemberitahuan terkait informasi Persetujuan/ Penolakan Penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI.

Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search