Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Penerbitan SKTB
  2. Bukti Penerimaan Negara;
  3. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN);
  4. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan;
  5. SPTJM.
  6. Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi (Myintress) KPPN Gorontalo.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pegawai Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera) menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari Satker.
  2. Pegawai Seksi Vera secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN.
  3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, selanjutnya Pegawai Seksi Vera menerbitan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
  4. Kepala Seksi Vera melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Waktu Penyelesaian

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Penerbitan Surat Keteranan Telah Dibukukan (SKTB)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search