Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Koreksi Data Setoran/Perbaikan Data Transaksi Penerimaan Negara


Syarat :

Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atauĀ Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut.
Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history.

Ā 

Prosedur :

Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi:

  1. Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
  2. Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
    1. Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
    2. Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN
    3. Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
    4. Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk. dalam penerimaan Negara

Ā 

Format TerkaitĀ :

šŸ“ Format Surat Permohonan Koreksi Penerimaan Negara

šŸ“Ā Format Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

Ā 

IKUTI KAMI

Ā  Instagram Ā 

Ā 

SALURAN PENGADUAN

Ā 

Search