Syarat :
Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atauĀ Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut.
Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history.
Ā
Prosedur :
Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi:
- Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
- Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
- Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
- Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN
- Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
- Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk. dalam penerimaan Negara
Ā


