Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS)

 

Persyaratan

  1. Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHL-BJS).
  2. Dokumen Pendukung yang terdiri atas SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pegawai Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera) menerima MPHL-BJS dan dokumen pendukung dari SAKTI.
  2. Pegawai Seksi Vera meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHL-BJS dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pelaksanaan APBN, serta memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan (KPA Satker sebagai PPSPM).
  3. Pegawai Seksi Vera melakukan penolakan dokumen elektronik MPHL-BJS dan SP3HL BJS dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, dokumen MPHL-BJS dan SP3HL BJS tidak memenuhi persyaratan.
  4. Pegawai Seksi Vera mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Proses" apabila dokumen telah benar, lengkap, dan sesuai. Apabila status dokumen telah diubah, data akan otomatis terkoneksi antara SAKTI dan SPAN.
  5. Pegawai Seksi Vera melakukan monitoring atas MPHL-BJS pada SPAN.
  6. Apabila terdapat MPHL-BJS pada daftar kerja, Pegawai Seksi Vera melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN.
  7. Kepala Seksi Vera melakukan pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN. Apabila data telah sesuai, Kepala Seksi Vera melakukan pengesahan dengan cara menyetujui MPHL-BJS pada SPAN.
  8. Pegawai Seksi Vera mengunduh/mencetak dokumen Persetujuan MPHL-BJS dari SPAN.
  9. Kepala Seksi Vera menandatangani dokumen Persetujuan MPHL BJS.
  10. Apabila dokumen telah ditandatangani, Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengubah status dokumen pada SAKTI menjadi "Persetujuan MPHL-BJS". Informasi atas persetujuan/penolakan disapaikan kepada Satker melalui Aplikasi SAKTI.
  11. Dokumen Persetujuan MPHL-BJS disampaikan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar.


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search