Persyaratan
- Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHL-BJS).
- Dokumen Pendukung yang terdiri atas SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pegawai Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera) menerima MPHL-BJS dan dokumen pendukung dari SAKTI.
- Pegawai Seksi Vera meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHL-BJS dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pelaksanaan APBN, serta memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan (KPA Satker sebagai PPSPM).
- Pegawai Seksi Vera melakukan penolakan dokumen elektronik MPHL-BJS dan SP3HL BJS dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, dokumen MPHL-BJS dan SP3HL BJS tidak memenuhi persyaratan.
- Pegawai Seksi Vera mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Proses" apabila dokumen telah benar, lengkap, dan sesuai. Apabila status dokumen telah diubah, data akan otomatis terkoneksi antara SAKTI dan SPAN.
- Pegawai Seksi Vera melakukan monitoring atas MPHL-BJS pada SPAN.
- Apabila terdapat MPHL-BJS pada daftar kerja, Pegawai Seksi Vera melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN.
- Kepala Seksi Vera melakukan pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN. Apabila data telah sesuai, Kepala Seksi Vera melakukan pengesahan dengan cara menyetujui MPHL-BJS pada SPAN.
- Pegawai Seksi Vera mengunduh/mencetak dokumen Persetujuan MPHL-BJS dari SPAN.
- Kepala Seksi Vera menandatangani dokumen Persetujuan MPHL BJS.
- Apabila dokumen telah ditandatangani, Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengubah status dokumen pada SAKTI menjadi "Persetujuan MPHL-BJS". Informasi atas persetujuan/penolakan disapaikan kepada Satker melalui Aplikasi SAKTI.
- Dokumen Persetujuan MPHL-BJS disampaikan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS)


