👦🏻: Apakah periode pelaporan SAKTI yang sudah ditutup masih dapat dibuka kembali ?
👧🏻: Jawabannya, bisa dalam kondisi tertentu dan tidak dilakukan secara otomatis.
Pembukaan periode mempertimbangkan kebutuhan pencatatan, koreksi SP2D, hingga penyelesaian laporan keuangan audited. Di luar kondisi tersebut, transaksi tetap dapat dicatat menggunakan tanggal jurnal/tanggal buku pada periode yang masih terbuka.



