Penunjukan KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, PPABP, hingga PBDK memiliki ketentuan dan kewenangan yang jelas untuk menjamin pengelolaan anggaran yang akuntabel dan tertib.
Penunjukan KPA
- Pengguna Anggaran menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Penetapan KPA tidak terkait tahun anggaran.
- Dalam hal satker dilikuidasi dan/atau tidak teralokasi anggaran dalam DIPA pada tahun anggaran berikutnya, penetapan KPA berakhir.
Penunjukan PPK
- KPA menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen.
- KPA dapat menetapkan PPK lebih dari 1 (satu).
- PPK dan PPSPM pegawai/pejabat berstatus sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI
- PPK dan PPSPM tidak dapat saling merangkap
Penunjukan PPSPM
- KPA menetapkan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
- PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM.
Penunjukan Bendahara Pengeluaran
- Kepala satker menetapkan Bendahara Pengeluaran.
- Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM.
Penunjukan PPABP
- KPA dapat menetapkan PPABP guna mendukung PPK dalam melaksanakan administrasi belanja pegawai.
- PPABP diutamakan pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara.
Penunjukan PBDK
- PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker.
- PBDK memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian untuk pembayaran belanja pegawai melalui interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji.



