Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Soal Sering Ditanya / Frequently Asked Questions (FAQ)

Siapa yang berwenang menunjuk Pejabat Perbendaharaan?

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Penunjukan KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, PPABP, hingga PBDK memiliki ketentuan dan kewenangan yang jelas untuk menjamin pengelolaan anggaran yang akuntabel dan tertib.

 Penunjukan KPA

  • Pengguna Anggaran menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  • Penetapan KPA tidak terkait tahun anggaran.
  • Dalam hal satker dilikuidasi dan/atau tidak teralokasi anggaran dalam DIPA pada tahun anggaran berikutnya, penetapan KPA berakhir.

Penunjukan PPK

  • KPA menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen.
  • KPA dapat menetapkan PPK lebih dari 1 (satu).
  • PPK dan PPSPM pegawai/pejabat berstatus sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI
  • PPK dan PPSPM tidak dapat saling merangkap

Penunjukan PPSPM

  • KPA menetapkan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
  • PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM.

Penunjukan Bendahara Pengeluaran

  • Kepala satker menetapkan Bendahara Pengeluaran.
  • Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM.

Penunjukan PPABP

  • KPA dapat menetapkan PPABP guna mendukung PPK dalam melaksanakan administrasi belanja pegawai.
  • PPABP diutamakan pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara.

Penunjukan PBDK

  • PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker.
  • PBDK memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian untuk pembayaran belanja pegawai melalui interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search