Pertanyaan:
Jika saya mendapatkan tugas perjalanan dinas ke luar kota selama 2 hari namun tidak menginap sehingga pulang pergi (PP) 2 kali, apakah diperbolehkan mendapatkan transport setiap hari sesuai jumlah hari perjalanan dinas yaitu 2 kali?
Jawaban:
Berdasarkan PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 disampaikan sebagai berikut:
- Pelaksana SPD berhak mendapatkan uang transport sebanyak 1 kali (PP) dan uang harian sejumlah hari penugasan.
- Bagi pelaksana SPD yang tidak menginap atau tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud, pelaksana SPD dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan SBM.
- Penilaian/justifikasi terhadap kewajaran pemberian biaya penginapan dalam. pelaksanaan perjalanan dinas tersebut merupakan kewenangan PPK.
- Dalam pelaksanaan perjalanan dinas hendaknya memperhatikan prinsip selektif, efisiensi, dan ketersediaan anggaran, serta rasa keadilan dan kepatutan.


