Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Soal Sering Ditanya / Frequently Asked Questions (FAQ)

Perjadin dua hari PP, apakah mendapat transport setiap hari?

Pertanyaan:

Jika saya mendapatkan tugas perjalanan dinas ke luar kota selama 2 hari namun tidak menginap sehingga pulang pergi (PP) 2 kali, apakah diperbolehkan mendapatkan transport setiap hari sesuai jumlah hari perjalanan dinas yaitu 2 kali?

 

Jawaban:

Berdasarkan PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 disampaikan sebagai berikut:

  1. Pelaksana SPD berhak mendapatkan uang transport sebanyak 1 kali (PP) dan uang harian sejumlah hari penugasan.
  2. Bagi pelaksana SPD yang tidak menginap atau tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud, pelaksana SPD dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan SBM.
  3. Penilaian/justifikasi terhadap kewajaran pemberian biaya penginapan dalam. pelaksanaan perjalanan dinas tersebut merupakan kewenangan PPK.
  4. Dalam pelaksanaan perjalanan dinas hendaknya memperhatikan prinsip selektif, efisiensi, dan ketersediaan anggaran, serta rasa keadilan dan kepatutan.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search