Pertanyaan:
Kantor kami direnovasi sehingga para pegawai tidak memiliki lokasi kerja yang layak. Gedung di sekitar kantor kami ada yang disewakan, tetapi pemilik bangunan meminta pembayaran di awal perjanjian. Apakah boleh biaya sewa kami bayarkan di awal?
Jawaban:
Kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu salah satunya adalah sewa menyewa. Pembayaran sewa menyewa adalah pembayaran untuk memenuhi kebutuhan operasional satker, berupa:
- tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan mesin; atau
- jaringan/akses untuk operasional piranti lunak.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/ PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima. Pembayaran atas beban APBN untuk kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, dilakukan setelah penyedia barang/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
Jaminannya bagaimana?
Jaminan yang digunakan dalam rangka pembayaran kegiatan sewa menyewa dapat berupa:
- Komitmen Penyedia Barang/Jasa, jika nilai sewa menyewa sampai dengan Rp50.000.000, atau
- SPKPBJ, jika nilai sewa menyewa lebih dari Rp50.000.000


