Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Soal Sering Ditanya / Frequently Asked Questions (FAQ)

Bolehkah biaya sewa dibayar di awal perjanjian?

Pertanyaan:

Kantor kami direnovasi sehingga para pegawai tidak memiliki lokasi kerja yang layak. Gedung di sekitar kantor kami ada yang disewakan, tetapi pemilik bangunan meminta pembayaran di awal perjanjian. Apakah boleh biaya sewa kami bayarkan di awal?

 Jawaban:

Kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu salah satunya adalah sewa menyewa. Pembayaran sewa menyewa adalah pembayaran untuk memenuhi kebutuhan operasional satker, berupa:

  • tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan mesin; atau 
  • jaringan/akses untuk operasional piranti lunak. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/ PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima. Pembayaran atas beban APBN untuk kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, dilakukan setelah penyedia barang/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.

Jaminannya bagaimana?

Jaminan yang digunakan dalam rangka pembayaran kegiatan sewa menyewa dapat berupa:

 


Format terkait:

📝 Komitmen Penyedia Barang/Jasa

📝 Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search