Pertanyaan:
- Apabila narasumber sudah mendapatkan honor narasumber di hari pelaksanaan kegiatan, apakah narasumber tersebut juga berhak atas uang harian perjalanan dinas?
- Apakah narasumber berhak atas uang harian apabila datang H-1 dan pulang H+1 kegiatan dan sudah mendapatkan honor narasumber pada hari H kegiatan?
Jawaban:
- Apabila narasumber tersebut datang dan pulang di hari dia bertugas sebagai narasumber dan sudah mendapatkan honor sebagai narasumber, maka tidak berhak atas uang harian perjalanan dinas pada hari tersebut.
- Uang harian dapat diberikan kepada narasumber untuk H-1 dan H+1 kegiatan apabila pada hari tersebut tidak mendapatkan honor dan hari tersebut juga termasuk dalam hari penugasan (Surat Tugas). Tidak berhak mendapatkan uang harian apabila pada surat tugas hanya ditugaskan untuk hari H pelaksanaan kegiatan.
Informasi Tambahan:
Perlu disampaikan pula bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan perjalanan dinas. Perjalanan dinas harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip perjalanan dinas yang selektif, ketersediaan anggaran untuk pencapaian kinerja, efisiensi penggunaan belanja negara dan akuntabilitas. PPK berwenang melakukan penilaian terhadap kesesuaian dan kewajaran biaya-biaya perjalanan dinas.


