Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Peta Strategis dan Indikator Kinerja Utama Kemenkeu Three KPPN Gorontalo Tahun 2022
Peta strategi digunakan untuk menjabarkan strategi secara visual, melalui sejumlah SS yang terangkai dalam hubungan sebab akibat, sehingga memudahkan dalam mengkomunikasikan strategi. Peta strategi menggambarkan cara pandang organisasi dari berbagai perspektif. Penyusunan peta strategi dimulai dari level Kementerian. Peta strategi pada level lebih rendah harus mengacu pada peta strategi level yang lebih tinggi.
Unit yang memiliki peta strategi adalah unit yang mendefinisikan visi dan misinya dengan jelas serta memiliki proses manajemen yang lengkap (input/sumber daya, proses internal, dan output/outcome).

INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENKEU-THREE KPPN GORONTALO TAHUN 2022
KPPN Gorontalo sebagai KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
pelaksanaan kehumasan; dan
pelaksanaan administrasi KPPN.
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Modern, Adaptif, Tepercaya dan Berorientasi pada Pelayanan Prima untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam rangka Mencapai Visi Kementerian Keuangan
Pelayanan Kami Menjamin Kepuasan Anda
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI yang menjalankan tugas & fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai peran yang penting dalam proses pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara & pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
KPPN Gorontalo merupakan unit Eselon III dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Provinsi Gorontalo. KPPN Gorontalo dibentuk dari hasil beberapa kali reorganisasi di lingkup Departemen Keuangan Republik Indonesia. Pada tahun 1966 dibuka Kantor Pembantu Bendahara Negara (KPBN) yang beralamat di Jalan S. Parman, Gorontalo. Selanjutnya pada tahun 1975 nomenklatur KBPN Gorontalo diubah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang beralamat di Jalan R.A. Kartini, Gorontalo. Pada tahun 1990 KPN kembali mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dengan alamat di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 58, Gorontalo.
Seiring dengan terjadinya reformasi dalam manajemen keuangan pemerintah yang diikuti dengan reorganisasi di Departemen Keuangan yaitu dengan berdirinya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPKN mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Perubahan mendasar dari KPKN menjadi KPPN adalah mengalihkan fungsi ordonansering yang berada di KPKN kepada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang melaksanakan pengurusan administrasi (administratief beheer). Sedangkan KPPN hanya melaksanakan pengurusan komptabel (comptabel beheer) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Langkah cepat reformasi birokrasi diambil oleh Kementerian Keuangan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Pada masanya, fungsi penyusun dan pelaksana anggaran sebelum reformasi birokrasi dilaksanakan oleh satu instansi, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Lahirnya Ditjen Perbendaharaan membuat fungsi itu dipisahkan, dengan Ditjen Perbendaharaan mengambil fungsi pelaksana anggaran, sebagai bentuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Konsekuensi dari pemisahan fungsi itu adalah pengalihan instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran menjadi instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan membentuk kantor pelayanan yang dapat memberikan layanan yang cepat, akurat, tanpa biaya, dan penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara transparan (zero defect) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). KPPN Gorontalo adalah salah satu KPPN Percontohan dari 18 kantor tahap pertama yang beroperasi mulai tanggal 30 Juli 2007.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) adalah suatu sistem terintegrasi di mana seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN, meliputi modul penganggaran, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, serta modul akuntansi dan pelaporan. SPAN dilakukan secara sistem elektronik menggunakan teknologi informasi dan SOP tentang pelaksanaan SPAN yang ditentukan oleh Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan SPAN dilakukan secara bertahap setelah sarana dan infrastruktur SPAN siap beroperasi. Pada KPPN Gorontalo, tahap instalasi perangkat komputer dan jaringan dilakukan pada tahun 2013 oleh tim Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dilakukan pengecekan secara berkala setiap tahunnya. Sosialisasi implementasi SPAN diberikan serta kepada para pegawai KPPN yang dilakukan oleh Duta SPAN Unit. Sosialisasi kepada mitra kerja KPPN Gorontalo meliputi peraturan dan mekanisme SPAN dilakukan secara berkesinambungan sehingga diharapkan mitra kerja KPPN telah siap menghadapi implementasi SPAN.
Dalam rangka meningkatkan kesiapan pegawai Ditjen Perbendaharaan untuk menghadapi SPAN, dilakukan berbagai pelatihan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, antara lain End User Training dan Training Stabilisasi SPAN. Selain itu Kanwil Direktorat Jenderal Perbedaharaan Provinsi Gorontalo selaku koordinator menugaskan beberapa pegawai Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, KPPN Gorontalo, dan KPPN Marisa untuk melakukan pengamatan secara langsung di Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan, KPPN Makassar I, dan KPPN Makassar II yang terlebih dahulu mengimplementasikan SPAN.
Tahapan akhir implementasi SPAN meliputi Piloting dan Rollout. KPPN Gorontalo tidak termasuk kantor yang melakukan tahapan piloting. Pada tahap rollout, KPPN Gorontalo termasuk ke dalam Gelombang II yang melakukan rollout SPAN yaitu pada tanggal 2 Februari 2015. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan tim pendamping yang bertugas untuk membantu KPPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mulai dari persiapan data awal hingga pendampingan saat rollout SPAN berjalan. Akhirnya KPPN Gorontalo berhasil mengimplementasikan SPAN secara penuh mulai tanggal 1 Februari 2015.
Dengan sumber daya manusia dan infrastruktur yang handal dan berkualitas, kami percaya mampu untuk dapat menyelesaikan semua layanan sesuai dengan tuntutan mutu mitra kerja secara tepat waktu. Melalui training dan berbagai pelatihan, kami selalu berusaha untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia secara konsisten dari tahun ke tahun. Sumber daya manusia memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan suatu tujuan, demikian juga dengan KPPN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Gorontalo adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Eselon III yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. KPPN Gorontalo terdiri dari satu Subbagian Umum dan lima Seksi yang masing-masing mengemban misi KPPN Gorontalo (Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi Bank, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi).
Pembangunan zona integritas juga merupakan wujud dari reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan secara proaktif ikut mendukung terlaksananya program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas (dari) Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) yaitu dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-395/KM.1/2024 tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Keuangan.