Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Peta Strategis dan Indikator Kinerja Utama Kemenkeu Three KPPN Gorontalo Tahun 2022
Peta strategi digunakan untuk menjabarkan strategi secara visual, melalui sejumlah SS yang terangkai dalam hubungan sebab akibat, sehingga memudahkan dalam mengkomunikasikan strategi. Peta strategi menggambarkan cara pandang organisasi dari berbagai perspektif. Penyusunan peta strategi dimulai dari level Kementerian. Peta strategi pada level lebih rendah harus mengacu pada peta strategi level yang lebih tinggi.
Unit yang memiliki peta strategi adalah unit yang mendefinisikan visi dan misinya dengan jelas serta memiliki proses manajemen yang lengkap (input/sumber daya, proses internal, dan output/outcome).

INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENKEU-THREE KPPN GORONTALO TAHUN 2022
KPPN Gorontalo sebagai KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
pelaksanaan kehumasan; dan
pelaksanaan administrasi KPPN.
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Modern, Adaptif, Tepercaya dan Berorientasi pada Pelayanan Prima untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam rangka Mencapai Visi Kementerian Keuangan
Pelayanan Kami Menjamin Kepuasan Anda
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI yang menjalankan tugas & fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai peran yang penting dalam proses pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara & pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Sejalan dengan reformasi birokrasi dalam rangka menuju tata kelola Pemerintahan Yang baik (Good Govermance), KPPN sebagai salah satu unsur aparatur negara telah melakukan perubahan paradigma layanan dengan cara memberikan layanan yang cepat, tepat dan akurat, tanpa biaya serta proses pekerjaan yang transparan.