Pada hari ini Kamis 25 Agustus 2022, bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IV. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IV, Saor Silitonga dan Branch Manager Kantor Cabang Utama Jakarta PT TASPEN (PERSERO), A. Heri Wiyono mengadakan perjanjian kerjasama tentang Sinergi Pelayanan Manfaat Program PT TASPEN (PERSERO) Bagi Pejabat Negara Dan Aparatur Sipil Negara Satuan Kerja Mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IV.
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menjalankan Fungsi Kuasa BUN. Ditjen Perbendaharaan sendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.01/2014, adalah salah satu organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.Salah satu tugas KPPN Jakarta IV adalah melaksanakan pelayanan pembayaran gaji induk bagi para pegawai/pejabat pada satuan kerja mitra KPPN Jakarta IV
PT TASPEN (PERSERO) adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengelola Tabungan Hari Tua dan menyelenggarakan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, yang mendapat tugas untuk mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara
KPPN Jakarta IV dan PT TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG UTAMA JAKARTA memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan secara sinergi dalam Pelayanan Program Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kesepakatan bersama ini bertujuan meningkatkan sinergi antara KPPN Jakarta IV dan PT TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Utama Jakarta, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Pejabat Negara, Pegawai PNS dan Keluarga Satuan Kerja Mitra KPPN Jakarta IV yang dilaksanakan dengan cara:
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat bagi pengguna jasa layanan publik;
- Mempercepat pengiriman dokumen kelengkapan pembayaran hak Pejabat Negara, ASN dan pensiunan serta janda/duda/ahli waris yang meninggal dunia atau tewas;
- Mempercepat penyelesaian proses pembayaran hak Pejabat Negara, ASN dan pensiunan serta janda/duda/ahli waris yang meninggal dunia atau tewas;
- Memberikan informasi dan/atau edukasi yang bermanfaat bagi Pejabat Negara, ASN di lingkungan KPPN Jakarta IV
Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi sebagai berikut:
- Pembayaran Tabungan Hari Tua dan Pensiun;
- Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja;
- Pembayaran Jaminan Kematian;
- Penyediaan sarana pengiriman data dan dokumen melalui aplikasi PT TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Utama Jakarta kepada KPPN Jakarta IV;
- Sosialisasi dan layanan konsultasi Program PT TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Utama Jakarta
- Hal-hal lain yang dipandang perlu dan disetujui oleh KPPN Jakarta IV dan PT TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Utama Jakarta.
Perjanjian ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023