Merupakan aplikasi yang digunakan untuk proses rekonsiliasi Laporan Keuangan antara UAKBUN DAERAH dan UAKPA. Dengan adanya Aplikasi e-Rekon-LK, satuan kerja dapat melakukan rekonsiliasi secara mandiri. Aplikasi e-Rekon-LK dapat diakses pada alamat http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui jaringan internet. Satker menggunggah data kiriman dari Aplikasi SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK menggunakan user e-Rekon-LK masing-masing. Proses rekonsiliasi akan berjalan secara otomatis kemudian satker dapat mengunduh laporan hasil rekonsiliasi => data sama atau tidak.
Dari hasil rekon, apabila menurut ketentuan bisa diterbitkan BAR, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPA. Tanda tangan dimaksud disini adalah tanda tangan elektronik, dengan mengisikan PIN. Apabila diperlukan perbaikan, satker dapat melakukan perbaikan data dan mengunggah ulang data SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK. Setiap perubahan data yang diunggah ke e-Rekon-LK memerlukan approval dari KPPN. Setelah BAR ditandatangani oleh KPA, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPPN (tanda tangan elektronik dengan mengisikan PIN).
Rekon selesai. Apabila BAR dicetak, tanda tangan yang tertera pada BAR untuk KPA maupun KPPN tersaji dalam bentuk barcode.
Klik tautan dibawah ini untuk melanjutkan