e-Billing pajak memungkinkan wajib pajak bayar pajak online, tanpa harus datang dan antre lagi di bank. E-billing pajak ini menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016, semua Bank Persepsi (bank yang menerima pembayaran pajak) wajib melaksanakan e-Billing pajak sebagai penerapan MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan tidak akan melayani pembayaran manual lagi.
Salah satu kanal untuk mendapatkan e-billing pajak adalah eBilling OnlinePajak, ASP yang telah disahkan oleh DJP untuk membuat ID billing dengan Surat Keputusan No. KEP-72/PJ/2016.
Aplikasi eBilling OnlinePajak memberikan solusi dari ujung ke ujung yang menyeluruh dan terintegrasi untuk pembayaran pajak perusahaan Anda. OnlinePajak mempermudah wajib pajak dalam membuat satu atau e-billing pajak untuk berbagai KAP, KJS dan NPWP sekaligus dan bayar pajak online di 1 aplikasi dengan instan, akurat dan tanpa perlu antre di bank atau KPP lagi.
Link e-billing pajak bisa di akses di http://sse2.pajak.go.id/ dan http://sse3.pajak.go.id/