Dalam rangka mengimplementasikan salah satu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Pemerintah, telah ditetapkan skema Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.
KKP Domestik adalah Kartu Kredit Pemerintah dengan menggunakan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia. Ketentuan tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik ini diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-12/PB/2022.
Sejalan dengan hal tersebut, KPPN Kupang selaku satker telah mengajukan dan menerima KKP Domestik dari Bank Penerbit KKP Domestik (Bank Mandiri) pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022. KPPN Kupang merupakan satker pertama di tahun 2022 pada wilayah kerja KPPN Kupang yang menerima/memiliki KKP Domestik.