Pada hari Kamis (12/01) telah dilaksanakan Sharing Session dengan agenda antara lain Internalisasi Shadow Organization pada KPPN, Sosialisasi PMK Nomor 210/PMK.05/2022 dan Sosialisasi Pembayaran Menggunakan KKP Domestik (PER-12/PB/2022).
Berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-3/PB/2023 telah ditetapkan Pembentukan Shadow Organization pada KPPN. Narasumber menjelaskan bahwa tujuan dari implementasi Shadow Organization adalah mengakomodasi tugas baru dari instansi vertikal DJPb, mendukung kebijakan pengelolaan SDM, menyelaraskan organisasi untuk menjawab tantangan, memetakan tusi yang bersifat supporting-operasional-advisory serta meningkatkan output melalui pola kerja baru.
Dalam Sosialiasi PMK Nomor 210/PMK.05/2022 yang merupakan pengganti PMK Nomor 190 Tahun 2012, Kasi PD menjelaskan mengenai substansi perubahan tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Perubahan tersebut antara lain terkait dengan modernisasi proses pembayaran, simplifikasi pelaksanaan anggaran dan penyempurnaan pengaturan
pejabat perbendaharaan.
Selanjutnya, dalam Sosialisasi PER-12/PB/2022, PTPN menjelaskan bahwa implementasi KKP Domestik selaras dengan arahan Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1047/MK.05/2022 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2023. Dalam surat tersebut memberikan arahan terkait optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk percepatan penyerapan anggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.


