sudah tahu belum apa itu Pengarusutamaan Gender atau PUG?
Yuk simak definisi-definisi terkait PUG berikut ini


Jl. Frans Seda, GKN Kupang Lt. 2 Kota Kupang - (0380) 8438623 - kppnkupang@gmail.com
sudah tahu belum apa itu Pengarusutamaan Gender atau PUG?
Yuk simak definisi-definisi terkait PUG berikut ini


Dalam rangka memperluas transaksi digipay dan sekaligus pemberdayaan UMKM, Seksi MSKI dan Seksi Bank pada hari Jumat (23 Desember 2022) melakukan diskusi dan edukasi kepada UMKM di Kota Kupang.
Beberapa UMKM yang dikunjungi adalah Nice Handycraft, UMKM Mujizat dan Toko Tenun Ikat Ina Sabu.


Pada hari Kamis (22/12) telah dilaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) Refreshment Pelaksanaan Anggaran yang disampaikan oleh pelaksana Seksi Pencairan Dana, Tsalsa Millania Mauritha tentang Persiapan Teknis Piloting TTE pada SAKTI . Dilanjutkan dengan GKM Absensi Kepegawaian dan Daftar Arsip Aktif 2022 oleh pelaksana Subbagian Umum, Mariana Sicilia dan Kepala Subbagian Umum, Sukma Nugroho. Selain itu, GKM Refreshment Pejabat Perbendaharaan dengan agenda Internalisasi PMK 189 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Covid-19 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023 juga disampaikan oleh Kepala Seksi MSKI, I Made Arthana.
Diharapkan dengan adanya Gugus Kendali Mutu dapat menambah wawasan para pegawai utamanya mengenai kewajiban absensi, teknis piloting penerapan Digital Signatue pada SAKTI serta tata cara penyelesaian pekerjaan tidak selesai pada tahun anggaran berjalan sesuai PMK 189 Tahun 2022.


KPPN Kupang mengucapkan Selamat Menyambut Hari Natal bagi mitra KPPN Kupang yang merayakan.
Semoga Perayaan Natal berjalan dengan lancar dan membawa damai sejahtera.?


Selamat Hari Ibu untuk seluruh ibu dan perempuan di Indonesia.♥️
Terima kasih atas seluruh perjuangan dan kasih sayangmu. Ibu…kamu memang hebat??


Sehubungan dengan Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Pejabat/Pegawai/PPNPN di lingkungan KPPN Kupang dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berikut pengertian dan alur pelaporan gratifikasi serta inovasi KPPN Kupang terkait pengendalian gratifikasi.
Mari bersama wujudkan organisasi bebas dari gratifikasi?


Sebagai wujud komitmen organisasi dan pegawai Ditjen Perbendaharaan dalam pengendalian gratifikasi, Kepala KPPN bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran serta Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan menandatangani pakta integritas setiap awal tahun anggaran.
Secara inti, pakta tersebut merupakan janji seluruh pihak untuk tidak akan meminta/menerima, memberikan atau menawarkan suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402