Apa sih perbedaan hadiah, gratifikasi, suap, dan pemerasan??
Simak penjelasannya pada postingan berikut. KPPN Kupang berkomitmen mengimplementasikan budaya antikorupsi dan antigratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari, hal ini termasuk menolak gratifikasi.
Apabila kawan 039 mengetahui adanya praktik gratifikasi, suap, atau pemerasan yang melibatkan pegawai KPPN Kupang silahkan laporkan pada sarana pengaduan yang tersedia. Terkait gratifikasi akan dilaporkan sesuai alur di atas.
Mari bekerja bersama mewujudkan organisasi yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.





