Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai II
(0380) 8438712
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota oranisasi tersebut sehingga membedakan suatu organisasi dengan organisasi lainnya. Sistem makna ini merupakan karakteristik yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Kementerian Keuangan memiliki lima budaya organisasi yang wajib dijalankan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Lima budaya tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2013, yang terdiri dari:
Sejalan dengan budaya Kementarian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan merancang grand design budaya organisasi di lingkungan DJPb tahun 2018-2020. Budaya tersebut dikenal dengan SMILE-C, yaitu sebagai berikut:
Setiap pegawai saling peduli dan berbagi untuk meningkatkan kerja sama.
Pelaksanaan pekerjaan terkait tugas dan fungsi DJPb didukung oleh teknologi yang modern.
DJPb mendorong setiap pegawai untuk berinovasi.
Para pegawai di lingkungan DJPb diharapkan untuk terus belajar baik di kantor maupun di luar kantor.
Efektif yaitu setiap pekerjaan dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi dalam batas waktu yang ditentukan. Efisien yaitu mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan input (biaya) yang sama untuk menghasilkan output (hasil) yang lebih besar.
DJPb berkomitmen menjaga nilai Kementerian Keuangan dan terus meningkatkan prestasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbenaharaan, KPPN Kupang sebagai KPPN tipe A1 memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penerimaan dan pengeluaran.
Secara rinci, KPPN Kupang mepunyai tugas pokok sebagai berikut:
1. Melakukan sebagian Kewenangan Perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum Negara
2. Menyalurkan pembiayaan atas beban APBN
3. Melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas
Untuk melaksanakan tugas tersebut, KPPN Kupang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Membayar berdasarkan peraturan yang berlaku
2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (BUN)
3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN
4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan
5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara
6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang
7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri
9. Penatausahaan PNBP
10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
12. Pelaksanaan kehumasan
Berdasarkan fungsi di atas, secara garis besar pelayanan yang diberkan kepada mitra kerja adalah sebagai berikut:
1. Pencairan Dana
2. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
4. Bimbingan Teknis Kepada Mitra Kerja Dalam Pelaksanaan APBN
VISI
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia
MISI
Sebagai ujung tombak pelayanan publik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki peran yang sangat strategis. Seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai eselon I Kementerian Keuangan membentuk suatu kantor pelayanan publik yang dapat memberikan layanan yang cepat, akurat, dan tanpa biaya.
Dalam rangka mewujudkan kantor pelayanan publik tersebut, maka pada tangal 30 Juli 2007 telah dilaksanakan soft launching Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang sebagai KPPN Percontohan, satu dari 18 KPPN Percontohan Tahap Pertama. KPPN Kupang sejak saat tu bermetamorfosis dan siap memberikan layanan prima kepada stakeholders dan mitra kerja.
Terhitung mulai tangal 1 Juni 2011, KPPN Kupang membuka layanan filial di Kabupaten Kalabahi di Alor. Kantor Layanan Filial KPPN Kupang bertempat di bekas gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Atapupu di Kalabahi. Layanan filial ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan KPPN Kupang dengan para mitra kerjanya. Layanan filial KPPN Kupang di Kalabahi dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 15 setap bulannya.
Tepat pada tanggal 23 Juni 2014, KPPN Kupang ikut melaksanakan piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) tahap IIb bersama dengan 26 KPPN lainnya di wilayah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
|||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
|||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
|||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
|||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|