Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator dalam Penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). Penyusunan data RPD Halaman III DIPA menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker. Keakuratan data RPD sangat penting mengingat hal ini akan digunakan oleh BUN untuk menyediakan kas yang diperlukan oleh satuan kerja agar tidak terjadi kekurangan atau kas idle pada perbankan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pebendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, satuan kerja dapat melakukan pemutakhira RPD Halaman III DIPA paling lambat pada hari kerja kesepuluh setelah akhir triwulan.
Berikut batas akhir pengajuan revisi Halaman III DIPA untuk periode tahun anggaran 2023:
Triwulan I : 14 Februari 2023
Triwulan II : 17 April 2023
Triwulan III : 14 Juli 2023
Triwulan IV : 13 Oktober 2023
Mohon untuk dapat diperdomani ya Bapak/Ibu satuan kerja. Jangan sampai terlambat ya!