Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

PENGAJUAN SPM GUP NIHIL DAN SPM PTUP

Dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kuasa BUN (KPPN Lahat).

Pertanggungjawaban akhir penggunaan dana UP dan TUP dilakukan dengan mengajukan:
  1. SPM-GUP Nihil yang harus diajukan satker paling lambat pada akhir tahun anggaran
  2. SPM-PTUP (Pertanggungjawaban TUP) yang harus diajukan satker paling lambat 1 (satu) bulan sejak terbitnya SP2D-TUP.
SPM GUP NIHIL
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SPM GUP NIHIL

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search