Kontrak Kinerja adalah dokumen yang merupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tertentu. Seluruh pejabat dan pegawai KPPN Lahat wajib membuat Kontrak Kinerja (KK).
Kualitas kontrak kinerja (K3) adalah dasar pedoman penilaian kinerja yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan penilaian kinerja organisasi dan pegawai.
Kontrak Kinerja Pimpinan Tahun 2025
Kontrak Kinerja Pimpinan Tahun 2024

