
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, menyatakan bahwa :
1. Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang yang dikelolanya baik yang dalam bentuk rupiah maupun valas.
2. LPJ yang dimaksud terdiri dari LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara Pengeluaran
3. LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara Pengeluaran yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.













