Lubuk Sikaping, 7 Agustus 2025 — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Percepatan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan yang dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman, pejabat struktural daerah, tenaga ahli pendamping desa, para wali nagari, hingga para pimpinan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Kab. Pasaman. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong realisasi 20% Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Desa.
Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Bapak Syahrawi Munthe, membuka forum dengan menyoroti pentingnya sinergi seluruh pihak untuk mempercepat realisasi dana ketahanan pangan. “Sampai hari ini, dari data yang ada, belum satu pun dana ketahanan pangan yang terealisasi. Padahal kita sangat membutuhkannya untuk mendukung MBG dan menggerakkan ekonomi lokal,” tegasnya.
Dalam paparannya, Kepala KPPN Lubuk Sikaping menjelaskan berbagai landasan hukum penggunaan Dana Desa, termasuk alokasi 20% minimal untuk ketahanan pangan yang harus dicatat sebagai penyertaan modal dalam neraca nagari. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan dana sesuai potensi dan kesiapan nagari masing-masing. “Tidak perlu dipaksakan. Kalau nagari belum siap, kita utamakan yang bisa segera berjalan. Yang penting program jalan dulu,” tegasnya.
Selain itu, Kepala KPPN Lubuk Sikaping menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam penyaluran BLT yang sebelumnya ditemukan masih menggunakan rekening pribadi. Ia juga mengingatkan agar seluruh keputusan penggunaan dana dilakukan melalui musyawarah nagari yang terdokumentasi dengan baik. “Ini uang rakyat. Jangan bertindak sendiri. Jangan sampai ada fraud. Jika ditemukan, kami tidak segan-segan menghentikan penyaluran dan meminta aparat hukum turun tangan,” ujarnya tegas.
Dalam forum ini juga disampaikan bahwa dana 20% untuk ketahanan pangan bisa disalurkan melalui tiga skema: melalui BUMNag, Koperasi, atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, jika BUMNag tidak operasional atau tidak layak berdasarkan analisis, maka alternatif seperti koperasi atau TPK dapat dipilih. Semua bentuk penyaluran harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, integritas, dan dokumentasi pertanggungjawaban yang akuntabel.
Bupati Pasaman turut menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini, dan mendorong seluruh nagari untuk menjadikan forum ini sebagai landasan bersama dalam melangkah. “Saya sepakat, jika ada penyimpangan kita tindak tegas, bahkan hingga ke KPK jika perlu. Dana ini harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan potensi Dana Desa yang mencapai Rp69,2 miliar di Kabupaten Pasaman, dan alokasi ketahanan pangan sekitar Rp13,84 miliar, kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal optimalisasi program ketahanan pangan berbasis nagari. KPPN Lubuk Sikaping menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi, memberikan pelatihan, serta memastikan penyaluran dan pertanggungjawaban berjalan sesuai aturan yang berlaku.