Berita

Seputar KPPN Magelang

Penandatanganan Pakta Netralitas

Penandatanganan Pakta Netralitas bagi semua pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang.

Tahun 2023-2024 ini merupakan tahun politik, sehingga seluruh PNS agar senantiasa menjaga netralitas, tidak memihak salah satu partai atau capres. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai di Kementerian Keuangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunkan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

 Demikian Pakta Integritas ini dibuat dan apabila ada yang  melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search