Penandatanganan Pakta Netralitas bagi semua pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang.
Tahun 2023-2024 ini merupakan tahun politik, sehingga seluruh PNS agar senantiasa menjaga netralitas, tidak memihak salah satu partai atau capres. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai di Kementerian Keuangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunkan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat dan apabila ada yang melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku.