Berita

Seputar KPPN Magelang

PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI PENYALURAN DANA TRANSFER DAN REFRESHMENT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TA 2023

A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Dalam ragkan pelaksanaan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, mulai TA 2023 KPPN diberikan kewenangan melakukan penyaluran dana transfer ke daerah. Salah satu jenis dana transfer yang disalurkan adalah Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana diatur dalam PMK 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik dan dana desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-3/PB/2022 tentang Pembentukan Shadow Organization Pada KPPN, diamanatkan agar KPPN berperan sebagai treasurer, regional chief economist dan financial advisory. Berkaitan dengan peran dan tugas tersebut agar dalam implementasinya dapat dilaksanakan dengan baik, KPPN menginisiasi meningkatkan sinergi dengan stakehoders dari pemda dengan menyelenggarakan rapat koordinasi penyaluran dana transfer ke daerah dan refreshment pengelolaan keuangan daerah TA 2023. Dalam rapat koordinasi tersebut pembahasan lebih ditekankan pada jenis penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, mengingat Penyaluran DAK Fisik masih cukup rendah dan belum terdapat penyaluran dana desa untuk tahap II. 2. Maksud dan Tujuan Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka akselerasi percepatan penyaluran DAK Fisik dana desa melalui pembahasan bersama dengan pemda yang terdiri dari unsur Bendahara Umum Daerah, OPD, Inspektorat dan Bagian Perekonomian Setda serta Dispermades. Selain itu untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai berkaitan dengan penyaluran dana transfer ke daerah dilaksanakan pula refreshment pengelolaan keuangan daerah yang diikuti oleh para pegawai di lingkungan KPPN Magelang 3. Ruang Lingkup Materi yang menjadi pembahasan dalam Rakor yaitu : a. Sosilisasi program pengendalian anti gratifikasi pada KPPN Magelang b. Refreshement pengelolaan keuangan daerah c. One on one pembahasan DAK Fisik dan Dana Desa 4. Dasar a. UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah b. Peraturan yang mengatur mengenai penyaluran dana transfer ke daerah c. KEP-3/PB/2022 tentang Pembentukan Shadow Organization Pada KPPN 2 B. Kegiatan yang Dilaksanakan a. Rapat koordinasi diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan arahan Plt. Kepala Kantor. Acara dilanjtukan dengan sosialisasi program anti gratifikasi di lingkungan KPPN Magelang. b. Pemberian materi refreshment pengelolaan keuangan daerah yang diikutipula Para Pejabat Pengawas serta perwakilan pegawai dari masing-masing seksi/subbag serta panitia rakor. Refresment pengelolaan keuangan daerah disampaikan oleh kepala Seksi Bank dengan mempresentasikan overview penyaluran dana transfer ke daerah yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, data alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dana desa dan instansi fiskal. c. Pembahasan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Pembahasan dipimpin oleh Kasi Bank dengan cara one on one meetting, dengan tujuan agar lebih fokus dalam pembahasannya. Sesi 1 Pemda Kota Magelang Diikuti oleh BPKAD, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum. DAK fisik meliputi 4 Subbidang dengan mekanisme penyaluran bertahap 4 Subbidang dan Sekaligus rekomendasi K/L 4 Subidang. Semua OPD Belum melakukan input kotrank pada OMSPAN kecuali Dinas Pekerjaan Umum yang mengampu subbidang sanitasi. Belum diinputnya kontrak dikarenakan 1) Pada Dinas Pendidikan 2 paket pekerjaan subidang SD dan 3 Paket pada Subbidang SMP masih dalam proses lelang. 2) Pada dinas kesehatan 13 paket pekerjaan sudah berkontrak, 2 Paket pekerjaan masih poses lelang dan pengajuan ijin berkaitan dengan persyaratan penggunaan TKDN 3) Pada dinas pekerjaan umum untuk subbidang sanitasi seluruh kontrak sudah disetujui pemda dan sudah salur tahap I. Sesi 2 Pemda Kabupaten Magelang. Diikuti oleh BPPKAD, Inspektorat Daerah dan OPD-OPD pengampu DAK Fisik dan dana desa. Terdapat 6 Jenis penyaluran DAK Fisik Bertaham, 4 jenis rekomendasi K/L dan 4 Jenis Sekaligus ​

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search