DANA DESA, APA KABARMU?
Oleh:
Saor Silitonga
Tiba di triwulan pertama tahun ketiga dana desa, paling sedikit ada dua petunjuk terpapar di labirin perjalanan dana desa yang dapat memberi pemahaman kepada kita bahwa pelaksanaan nawacita ketiga ini masih memerlukan perhatian. Petunjuk pertama terlihat pada awal tahun 2018, hanya 18 kabupaten dari 434 kabupaten yang berhasil mengajukan dana desa. Penyerapan dana desa tahap kesatu sebesar Rp 12 triliun di 314 kabupaten mencapai 72% atau sebesar Rp 8,68 triliun baru tercapai pada bulan maret 2018. Petunjuk kedua yaitu lemahnya aliran dana dari kabupaten ke desa, misalnya pada salah satu provinsi di Sulawesi pencairan dana desa tahap kesatu hanya berhasil menyalurkan dana ke 89 desa dari 575 desa. Kelambanan selalu berarti kehilangan peluang demi peluang.
Syarat pencairan dana desa tahap kesatu adalah Peraturan Desa tentang APBDesa, Peraturan Daerah mengenai APBD, Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa. Lantas, mengapa pencairan dana desa terlambat? Jawaban paling meyakinkan adalah karena syarat tersebut tidak terwujud. Tuntutan yang tidak ringan karena Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang menjadi cikal bakal APBDesa tahun depan selalu berisisan waktu dengan pelaksanaan dana desa pada tahun ini.
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Perwakilan Warga (tokoh masyarakat, unsur perempuan, unsur warga miskin, organisasi kemasyarakatan), dan Bupati/Camat.
Tiga pihak pertama internal desa disinyalir menghadapi masalah kelemahan kompetensi. Perangkat desa kerap mengeluhkan berbagai perubahan regulasi bahkan tidak mumpuni mengoperasikan aplikasi komputerisasi yang paling sederhana. Berbagai keterbatasan tersebut berbuah kebijakan menjadi terkesan hanya melaksanakan kegiatan hanya berlandaskan alasan ‘menghabiskan anggaran’. Merancang suatu kegiatan yang berdampak mendalam dan berjangka luas kelihatannya belum biasa terpikirkan. Musrembang desa hanya semacam lomba pidato membosankan karena dilaksanakan untuk memenuhi prosedur saja. Pemerintah desa yang lemah dalam pemikiran konseptual dan teknis administratif sudah barang tentu menjadi penghambat yang nyata dalam upaya percepatan pelaksanaan dana desa.
Satu pihak eksternal desa yaitu Camat dan Bupati seharusnya mampu menutupi kelemahan pihak internal desa melalui pendampingan dalam bentuk evaluasi, pembinaan, dan pengawasan. Kita sedang membayangkan Bupati dan Camat yang dapat memberi gambaran besar terhadap berbagai persoalan yang dihadapi regional bahkan nasional. Dengan demikian APBDesa pada setiap desa dapat dirangkai sedemikian rupa sehingga kekuatan setiap desa menghasilkan resultante yang besar bukan malah saling menegasikan. Katakanlah pariswisata adalah isu yang diangkat, maka desa-desa dalam kabupaten tersebut didorong untuk menyusun APBDesa yang mendukung maksud tersebut.
Untuk itu, paling tidak bupati hendaknya melakukan koordinasi secara langsung dengan seluruh aparat desa. Momen yang amat penting ini menjadi amat perlu dikerjakan secara berhati-hati dan penuh kesungguhan bahkan jika harus memerlukan waktu yang lebih banyak dan melelahkan. Seperti biasa, menanamkan pengertian tentang satu hal bukanlah urusan yang gampang apalagi membicarakan suatu konsep pikiran yang membutuhkan koordinasi antar berbagai lembaga yang dalam hal ini adalah perangkat desa yang amat terbatas jika harus diajak membayangkan suatu gambaran besar sedemikian. Untuk itu, pembicaraan dalam momen penting ini harus membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak. Hindari suasana kesan ketegangan berlebihan karena dana desa dikawal oleh aparat penegak hukum dan pemeriksa bahkan KPK. Inisiatif sumbangan pemikiran dari birokrasi terpercaya yang telah terbukti mampu melaksanakan pelayanan bertaraf internasional, misalnya Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang sudah tersertifikasi ISO, tentu menjadi relefan.
Isu yang tak pernah lekang dari visi para kepala daerah adalah soal kesejahteraan rakyat. Dalam bentuk yang paling literal dana desa diharapkan dapat beredar di desa sehingga cara yang paling tepat adalah dengan mengerjakan program cash for work (padat karya tunai) dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang akan menjadi benteng dan menara pengawas agar dana desa tidak meloncat keluar dari desa. Bahasa yang perlu diterjemahkan adalah kegiatan apa yang harus disebutkan untuk dilaksanakan agar dana desa berputar dan berdampak kepada desa?
Dalam suasana penguatan koordinasi bupati dan desa yang didukung keperdulian gubernur, bahkan hal-hal teknis administratif dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana desa dapat dilaksanakan secara bersamaan pula. Jika demikian adanya, niscaya dana desa membisikkan kabar terbaik di telinga kita.


