

KPPN Malang belum lama ini menggelar Gebyar UMKM di Gedung RCE Center sebagai bagian dari inovasi GEMA (Gerakan Ekonomi Mandiri dan Aksesibel). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM, khususnya UMKM disabilitas agar semakin berdaya dan mandiri.
Sebanyak 14 pelaku UMKM turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, terdiri atas:
Kegiatan diawali dengan senam pagi bersama jajaran Kemenkeu Satu dan sejumlah satuan kerja di lingkungan KPPN Malang. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Malang, Bapak Muhammad Rusna, dan Kepala Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang, Bapak Faried Su’aidi.

Acara ini terbuka untuk umum dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat dan media. Pengunjung turut meramaikan dan mendukung produk UMKM yang dipamerkan, mulai dari makanan, kerajinan tas, kerajinan kayu,aksesoris, hingga pakaian dan sepatu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan UMKM disabilitas dapat semakin dikenal luas dan produknya lebih terpromosikan, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi inklusif di wilayah Malang. Mari terus dukung UMKM, karena Cinta UMKM berarti Cinta Indonesia.

Kamis, 9 Oktober 2025, Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna menyampaikan rilis kinerja APBN data sampai dengan September 2025. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Microsoft Teams. Ini merupakan agenda bulanan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai kinerja APBN khususnya di wilayah kerja KPPN Malang yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan.
Pada awal paparan, Muhammad Rusna menjelaskan terkait kinerja pelaksanaan APBN di wilayah kerja KPPN Malang pada 5 Kabupaten/Kota sampai dengan 30 September 2025, realisasi pendapatan mencapai Rp82,3 Triliun mengalami kontraksi sebesar 1,40% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (y-o-y) . selain itu pada sisi belanja negara juga mencatatkan penurunan sebesar 5,08%. Penuruan pendapatan ditengarai disebabkan adanya penurunan realisasi Pajak Penghasilan (16,48%) dan Pajak Pertambahan Nilai (32,51%), meskipun di sisi lain penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai dan Pajak Lainnya mengalami peningkatan. Di sisi lain realisasi Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target (127,82%) tumbuh sebesar 7,96%.
Belanja Negara s.d 30 September 2025 telah terealisasi sebesar 71,41% (Rp10,8 Triliun), mengalami penurunan sebesar 5,08% (y-o-y). Kinerja Belanja Pemerintah Pusat juga mengalami penurunan sebesar 12,12% (y-o-y). Kinerja Belanja K/L ditopang komponen Belanja Pegawai yang terealisasi sebesar 75,86% dan Belanja Barang yang terealisasi sebesar 53,84%, Belanja Modal yang terealisasi sebesar 21,11%, dan belanja Bantuan Sosial yang telah terealisasi sebesar 61,77%. Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) telah tersalur 6,6 Triliun (75,13%). Kinerja Belanja Transfer ke Daerah (TKD) ditopang oleh kinerja realisasi Dana Alokasi Umum yang mencapai Rp4 Triliun atau 79,08% dari alokasi pagu, serta kinerja Dana Transfer Khusus sebesar Rp1,2 Triliun atau 71,10% dari alokasi pagu TA 2025. Sedangkan Dana Desa terealisasi mencapai Rp741,1 Miliar atau sekitar 88,69% dari alokasi. Untuk penyaluran Dana Desa tahap II telah disalurkan ke 540 desa dengan rincian 260 desa di wilayah pada Kabupaten Malang, 265 desa di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan 15 desa di wilayah Kota Batu.
Data spasial wilayah Malang Raya pada bulan September 2025, Kota Malang secara (m-t-m) mengalami inflasi sebesar 0,39% dan secara (y-o-y) mengalami inflasi sebesar 2,67% lebih tinggi dari inflasi yang terjadi di Jawa Timur dan Nasional. Sementara data spasial wilayah Pasuruan pada bulan September 2025 wilayah Pasuruan secara (m-t-m) mengalami inflasi sebesar 0,28% dan secara (y-o-y) mengalami inflasi sebesar 2,59% lebih tinggi dari inflasi yang terjadi di Jawa Timur dan lebih rendah dari inflasi Nasional. Secara umum komoditas penyumbang utama inflasi pada bulan September 2025 antara lain daging ayam ras, emas perhiasan dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Dalam rangka pengendalian inflasi melalui program 4K, terdapat belanja pemerintah pusat lingkup Malang Raya dan Pasuruan yang mendukung program Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif. Sampai dengan 30 September 2025 belanja K/L tagging inflasi di wilayah Malang Raya dan Pasuruan telah terealisasi sebesar Rp81,6 Miliar (60,28%) dari alokasi pagu sebesar Rp135,3 Miliar.
Nilai IPM kab/kota di wilayah Malang Raya dan Pasuruan periode 2020-2024 tumbuh secara konsisten dan semakin membaik, sejalan dengan pertumbuhan IPM di Jawa Timur dan Nasional. Pada Tahun 2024 IPM tertinggi berada di Kota Malang, yakni mencapai 84,68, angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada di angka 83,39. Peningkatan IPM ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan umur harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran riil per kapita per tahun.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Malang Raya dan Pasuruan tahun 2020 s.d 2024 secara umum menunjukkan adanya penuruan. TPT tertinggi berda di Kota Malang, yakni sebesar 6,10%, meskipun terus menurun dari 9,65% di tahun 2020 menjadi 6,10% di tahun 2024. Sementara TPT terendah berada di Kota Batu sebesar 3,63% di tahun 2024. Begitu juga halnya di Wilayah Pasuruan juga mengalami penurunan yang signifikan. Penurunan TPT menunjukkan adanya indikator positif dalam ekonomi dan ketenagakerjaan serta peningkatan penyerapan tenaga kerja, atau keberhasilan program ketenagakerjaan lokal di Malang Raya dan Pasuruan.

Rilis APBN kali ini juga bersamaan dengan Sosialisasi Aplikasi MyIntress. Aplikasi MyIntress merupakan inovasi yang mengintegrasikan Aplikasi MonSAKTI dan OMSPAN, dengan tujuan menciptakan pengelolaan data transaksi APBN yang lebih terpusat dan konsisten sebagai single point of truth. Melalui integrasi ini, proses monitoring dan pelaporan keuangan negara menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, pemerintah terus melakukan inovasi di bidang pengelolaan anggaran. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sebagai instrumen utama dalam pelaksanaan anggaran.
Era digital saat ini memberikan dampak signifikan di berbagai bidang, termasuk ekonomi, pendidikan, kehidupan sosial dan pemerintahan. Era digitalisasi dalam pemerintahan mengacu pada penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam berbagai proses pemerintahan. Ini melibatkan transformasi cara pemerintah beroperasi, dari pelayanan publik hingga pengambilan keputusan, dengan memanfaatkan berbagai teknologi seperti aplikasi.
SAKTI bukan sekadar aplikasi, melainkan pondasi digitalisasi pengelolaan anggaran yang mengintegrasikan seluruh siklus keuangan negara mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Dengan sistem ini, proses administrasi anggaran di setiap satuan kerja pemerintah dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, serta meminimalisir ruang bagi praktik-praktik yang menyimpang.
Uang negara adalah milik rakyat. Setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari kerja keras masyarakat: dari pajak, bea, hingga penerimaan lainnya. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh main-main. Harus jujur, transparan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Namun, teknologi tidak akan cukup tanpa integritas manusia di baliknya. Itulah mengapa setiap satuan kerja diwajibkan menyampaikan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran. Komitmen ini menjadi janji bahwa para pengelola anggaran tidak akan menyalahgunakan uang rakyat, melainkan menggunakannya dengan penuh tanggung jawab.
Sebagai bagian dari implementasi SAKTI, setiap satuan kerja diwajibkan menyampaikan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran. Komitmen ini menjadi penegasan moral sekaligus tanggung jawab hukum seluruh pejabat pengelola keuangan negara untuk menjalankan tugas sesuai prinsip integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pernyataan komitmen ini mengandung beberapa makna penting:
Lebih jauh, penerapan SAKTI dengan pernyataan komitmen integritas diharapkan menjadi budaya baru dalam birokrasi: budaya yang menempatkan integritas di atas kepentingan pribadi, serta menjadikan teknologi sebagai alat penguat pengawasan.
Duet antara teknologi (SAKTI) dan integritas (komitmen moral aparatur) merupakan pondasi menuju good governance. Dengan pendekatan ini, pelaksanaan anggaran tidak hanya lebih efisien secara teknis, tetapi juga lebih kuat secara etis. Kombinasi keduanya mendukung tercapainya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan APBN.
Dengan demikian, “Integritas + Teknologi” bukan sekadar slogan, melainkan strategi fundamental dalam memastikan bahwa uang negara benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ditulis oleh:
I Putu Nugraha A. P.
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, KPPN Malang

Jumat, 10 Oktober 2025, bertempat di Gedung RCE Center, KPPN Malang mengadakan kegiatan BERSINAR (Belajar Seputar Keuangan Negara Secara Inklusi Bersama Sekolah Rakyat). Program ini merupakan inovasi KPPN Malang dalam mendukung edukasi dan literasi keuangan negara yang inklusif bagi pelajar.
Kegiatan ini diikuti oleh 72 siswa, 8 guru, dan Kepala Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 22 Kota Malang. Acara diawali dengan tur Gedung RCE Center yang dipandu oleh Sintia Budiarti selaku Tenaga Adminitrasi Umum Gedung RCE Center dan Rifqi Ahmaddzun, Pelaksana Subbagian Umum. Dalam tur ini, para siswa dijelaskan mengenai sejarah dan fungsi Gedung RCE Center.
Acara kemudian dibuka oleh Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, serta Kepala SRMA 22 Kota Malang, Rahmah Dwi Norwita Imtihana. Sesi pertama diisi dengan pemaparan materi seputar keuangan negara yang disampaikan oleh Mutiara Egi (Pelaksana Seksi Bank) dan Rifqi Ahmaddzun (Pelaksana Subbagian Umum). Para siswa diajak untuk mengenal lebih jauh tentang APBN, fungsi keuangan negara, serta peran Kementerian Keuangan khususnya KPPN dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan Pelayanan Ramah Kelompok Rentan oleh Irfani Rosyidah (Pelaksana Seksi Bank) dan Arbi Fajar (OJT KPPN Malang). Untuk menambah semangat dan pemahaman para siswa, acara dikemas secara interaktif oleh MC, Sachrul Damhudi (Pelaksana Seksi VerA). Acara juga dilengkapi dengan sesi games edukatif yang membuat para siswa antusias dan aktif berpartisipasi.

Di akhir kegiatan, perwakilan siswa dan guru juga menyampaikan apresiasi dan kesan positif atas kegiatan ini. Menurut mereka, kegiatan BERSINAR ini sangat bermanfaat dalam memberikan wawasan baru tentang pengelolaan keuangan negara. Diharapkan kegiatan ini juga dapat menumbuhkan semangat belajar para siswa untuk meraih masa depan yang lebih cerah.
Mengelola uang negara adalah amanah besar, oleh karena itu Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan menjadi benteng pertahanan baru yang memastikan kompetensi, profesionalisme, dan integritas setiap individu yang memegang kendali atas dana rakyat. Program ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan alat kendali internal penting untuk meminimalkan risiko penyimpangan dan mencapai pengelolaan APBN yang lebih akuntabel dan efektif.
Pernahkah Anda membayangkan seberapa besar tanggung jawab seorang bendahara di instansi pemerintah? Selain mengelola uang negara, mereka mengatur aliran kas dan memastikan setiap rupiah digunakan sesuai aturan. Kesalahan kecil dari pejabat perbendaharaan bisa berdampak besar pada akuntabilitas lembaga bahkan keuangan negara. Hingga triwulan III tahun 2025, total dana APBN yang dikelola oleh 162 Satuan Kerja di lingkup KPPN Malang mencapai Rp.15,077 triliun, menjadikannya salah satu klaster pengelolaan terbesar di Jawa Timur. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan pentingnya sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan—yaitu Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019. Bendahara wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara (BNT) sejak 2020, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) wajib memiliki sertifikat kompetensi PNT dan SNT paling lambat 31 Desember 2025. Sertifikasi pejabat perbendaharaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan alat pengendalian internal yang memastikan setiap pejabat memahami tanggung jawab serta risiko yang mereka emban.
Tiga Jenis Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan
Melalui kebijakan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan tiga jenis sertifikasi untuk menguji kompetensi pejabat perbendaharaan:
Mulai 1 Januari 2026, seluruh pejabat perbendaharaan wajib memiliki sertifikasi sesuai perannya. Ini bukan sekadar aturan baru, tetapi langkah besar dalam penguatan tata kelola keuangan negara. Sertifikasi menguji kemampuan teknis, pemahaman regulasi, hingga integritas dalam mengelola APBN. Kebijakan ini bertujuan memastikan pejabat perbendaharaan memiliki kompetensi yang memadai untuk pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan efektif.
Misalnya, bendahara wajib memahami PMK 62 TAHUN 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, mulai dari pengelolaan uang persediaan hingga pertanggungjawaban. PPK harus paham pengadaan dan kontrak, sementara PPSPM memastikan dokumen pembayaran sah dan layak dibayarkan. Ketiganya adalah garda depan pengamanan uang negara.
Menjawab Tantangan Baru APBN di Lingkup KPPN Malang
APBN 2025 menghadapi tantangan besar: menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global, sambil memastikan belanja tetap efisien dan tepat sasaran. Pemerintah terus mendorong belanja berkualitas (spending better) — cepat, akurat, dan transparan. Dalam konteks KPPN Malang, sertifikasi pejabat perbendaharaan menjadi kunci.
Karena pengelolaan APBN bukan hanya soal realisasi, tetapi juga soal kepatuhan dan akuntabilitas. Bayangkan jika bendahara tidak memahami batas kewenangan, atau PPK lalai terhadap risiko kontrak. Kesalahan seperti itu bisa berdampak serius. Sertifikasi hadir sebagai "sabuk pengaman" yang memastikan setiap proses pengeluaran—mulai dari perencanaan hingga pembayaran—dilaksanakan oleh pejabat yang benar-benar kompeten. Saat ini, KPPN Malang mencatat masih ada sekitar 28 PPK dari 172 PPK aktif dan 9 pejabat PPSPM dari 139 PPSPM aktif yang belum tersertifikasi (PNT dan SNT) dari total Satker yang ada. Angka ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme harus dipercepat untuk meminimalkan risiko penyimpangan dan penolakan dokumen pembayaran..
Dari Kepatuhan Menuju Profesionalisme: Proses Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan
Sejak diwajibkan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, sertifikasi BNT telah menghasilkan banyak bendahara yang lebih kompeten dan percaya diri. Khusus di lingkup KPPN Malang, per 30 September 2025, tercatat 191 dari 195 bendahara telah berhasil meraih BNT. Kini, waktunya mengembangkan profesionalisme tersebut ke PPK dan PPSPM, agar seluruh pejabat kunci di satuan kerja memiliki standar kompetensi yang sama. Sertifikasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cermin profesionalisme ASN. Di era transparansi, publik menuntut aparatur yang tidak hanya jujur, tetapi juga terampil dan paham aturan.
Proses sertifikasi pejabat perbendaharaan ini umumnya dimulai dengan pendaftaran peserta melalui Sistem Informasi Penilaian Kompetensi (Simaspaten), sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dilanjutkan dengan pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan secara berjenjang—dimulai dari Admin Satuan Kerja (Satker), pengiriman usulan ke KPPN, hingga verifikasi akhir oleh unit otoritas yang lebih tinggi. Setelah semua tahapan administratif selesai dan disetujui, peserta wajib mengikuti ujian sertifikasi yang hasilnya akan menentukan kelayakan mereka untuk memegang jabatan perbendaharaan.
Penutup: Uang Negara, Amanah Bersama
Pengelolaan APBN adalah kerja besar yang membutuhkan kompetensi dan integritas. Dengan sertifikasi, negara memastikan bahwa setiap pejabat yang memegang kendali atas uang rakyat telah diuji dan siap menjalankan tugasnya secara profesional. Sertifikasi pejabat perbendaharaan bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang dalam penguatan tata kelola fiskal dan akuntabilitas publik. Karena pada akhirnya, uang negara adalah amanah bersama yang hanya bisa dijaga oleh mereka yang kompeten dan berintegritas.
Ditulis oleh:
Mansyur Arifin
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, KPPN Malang
Selasa, 16 September 2025, Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna menyampaikan rilis kinerja APBN data sampai dengan Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Microsoft Teams dan bersamaan dengan Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Negara, Ini merupakan agenda bulanan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai kinerja APBN khususnya di wilayah kerja KPPN Malang yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan.
Pada awal paparan, Muhammad Rusna menjelaskan terkait kinerja pelaksanaan APBN di wilayah kerja KPPN Malang sampai dengan 31 Agustus 2025 dari realisasi pendapatan telah mencapai Rp74,3 triliun. Realisasi pendapatan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 0,37% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (y-o-y). Capaian pendapatan ditopang oleh penerimaan perpajakan yang terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp3,8 triliun yang mengalami kontraksi sebesar 15,44% (y-o-y). Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp7,9 triliun atau turun sebesar 33,69% (y-o-y). Sedangkan Penerimaan Cukai menyumbang Rp59,3 triliun naik sebesar 4,76% (y-o-y). PNBP lainnya telah terealisasi sebesar Rp329,1 miliar atau 167,8% dari target ditetapkan dan mengalami pertumbuhan sebesar 7,03% bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Belanja Negara sampai dengan 31 Agustus 2025 telah terealisasi sebesar 64,11% atau sebesar Rp9,6 triliun, mengalami penurunan sebesar 4,18% (y-o-y). Kinerja Belanja Pemerintah Pusat juga mengalami penurunan sebesar 13,69% (y-o-y). Kinerja Belanja K/L ditopang komponen Belanja Pegawai yang terealisasi sebesar 68,92%, Belanja Barang yang terealisasi sebesar 46,77%, Belanja Modal yang terealisasi sebesar 15,37%, dan Belanja Bansos yang terealisasi sebesar 49,50%. Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) telah tersalur Rp6 triliun (67,50%). Kinerja Belanja Transfer ke Daerah (TKD) ditopang oleh kinerja realisasi Dana Alokasi Umum yang mencapai Rp3,5 triliun atau 69,32% dari alokasi pagu, serta kinerja Dana Transfer Khusus sebesar Rp1,1 triliun atau 65,41% dari alokasi pagu TA 2025. Sedangkan Dana Desa terealisasi mencapai Rp682,2 miliar atau sekitar 81,64% dari alokasi. Untuk penyaluran Dana Desa tahap II telah disalurkan ke 465 desa dengan rincian 223 desa di wilayah pada Kabupaten Malang, 230 desa di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan 12 desa di wilayah Kota Batu.

Data spasial wilayah Malang Raya pada bulan Agustus 2025, Kota Malang secara (m-t-m) mengalami deflasi sebesar 0,07% dan secara (y-o-y) mengalami inflasi sebesar 2,13% lebih rendah dari inflasi yang terjadi di Jawa Timur dan Nasional. Inflasi (m-t-m) dipicu oleh kelompok makanan, minuman dan tembakau. Sedangkan komoditas utama penyumbang inflasi adalah tomat, cabai rawit, telur ayam ras, bensin, dan sawi putih. Sementara data spasial wilayah Pasuruan pada bulan Agustus 2025 wilayah Pasuruan secara (m-t-m) mengalami deflasi sebesar 0,10% dan secara (y-o-y) mengalami inflasi sebesar 2,30% lebih tinggi dari inflasi yang terjadi di Jawa Timur dan Nasional. Inflasi (m-t-m) dipicu oleh kelompok makanan, minuman dan tembakau. Sedangkan komoditas utama penyumbang deflasi adalah tomat, cabai rawit, telur ayam ras, bensin, dan labu siam/jipang.
Dalam rangka pengendalian inflasi melalui program 4K, terdapat belanja pemerintah pusat lingkup Malang Raya dan Pasuruan yang mendukung program Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif. Sampai dengan 31 Agustus 2025 belanja K/L tagging inflasi di wilayah Malang Raya dan Pasuruan telah terealisasi sebesar Rp62,6 miliar (46,13%) dari alokasi pagu sebesar Rp135,7 miliar.
Nilai IPM kab/kota di wilayah Malang Raya dan Pasuruan periode 2020-2024 tumbuh secara konsisten dan semakin membaik, sejalan dengan pertumbuhan IPM di Jawa Timur dan Nasional. Pada Tahun 2024 IPM tertinggi berada di Kota Malang, yakni mencapai 84,68, angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada di angka 83,39. Peningkatan IPM ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan umur harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran riil per kapita per tahun.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Malang Raya dan Pasuruan tahun 2020 s.d 2024 secara umum menunjukkan adanya penurunan. TPT tertinggi berada di Kota Malang, yakni sebesar 6,10%, meskipun terus menurun dari 9,65% di tahun 2020 menjadi 6,10% di tahun 2024. Sementara TPT terendah berada di Kota Batu sebesar 3,63% di tahun 2024. Begitu juga halnya di Wilayah Pasuruan juga mengalami penurunan yang signifikan. Penurunan TPT menunjukkan adanya indikator positif dalam ekonomi dan ketenagakerjaan serta peningkatan penyerapan tenaga kerja, atau keberhasilan program ketenagakerjaan local di Malang Raya dan Pasuruan.