Apa itu BOSP?
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan. Dana ini merupakan salah satu bagian dari Transfer ke Daerah.
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
- Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana
- Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
- Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
- Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Ada 3 Jenis Dana BOSP
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Biaya operasional sekolah misalnya administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain.
Terdapat 3 kategori Dana BOS berdasarkan mekanisme penyalurannya:
a) Dana BOS Reguler
Disalurkan dalam tiga tahap:
- 30% pada tahap I paling cepat bulan Januari
- 40% pada tahap II paling cepat bulan April
- 30% pada tahap III paling cepat bulan September
b) Dana BOS Afirmasi
Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
c) Dana BOS Kinerja
Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD)
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD) merupakan salah satu jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Pendidikan Kesetaraan)
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
- sanggar kegiatan belajar
- pusat kegiatan belajar masyarakat
Realisasi Dana BOSP di Lingkup KPPN Malang sampai dengan Juni 2024
Sumber:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Data Seksi Bank KPPN Malang