
Mamuju, 17 Februari 2022. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara merupakan laporan yang dibuat oleh Bendahara Satker baik Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Penyusunan dan Penyampaian LPJ Bendahara didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-27/PB/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014. Atas hal itu pula, kegiatan bimtek ataupun sosialisasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh KPPN Mamuju, terlebih dengan adanya implementasi SAKTI Web Full Modul bagi seluruh Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun 2022.












