Salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh suatu pemeintah desa dalam menggerakkan perekonomian desa adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Badan Usaha Milik Desa sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.










