Manna

Tujuan RSPP adalah:

  1. Implementasi kebijakan money follow program
  2. Memperkuat penerapan anggaran berbagai kinerja
  3. Meningkatkan kovergensi program dan kegiatan antar Kementerian/Lembaga (K/L)
  4. Keselarasan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran
  5. Informasi kinerja yang mudah dipahami oleh publik
  6. Mendorong K/L menerapkan value for money dalam proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaannya
  7. Sinkronisasi rumusan program belanja K/L dengan belanja daerah
  8. Menyelaraskan visi misi presiden, fokus pembangunan (arahan Presiden), serta 7 Agenda Pembangunan, Tusi K/L dan Daerah
  9. Rumusan nomenklatur Program, Kegiatan, Keluaran (Output) yang mencerminkan “real work” (konkret)       

Manfaat RSPP adalah:

  1. Adanya hubungan yang jelas antara program, kegiatan, output, dan outcome
  2. Meningkatkan sinergi antar unit kerja eselon I atau antar K/L dalam mencapai sasaran pembangunan
  3. Meningkatkan efisiensi belanja
  4. Integrasi sistem IT perencanaan dan penganggaran
  5. Efisiensi organisasi

Redesain Program

  • Program mencerminkan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dapat digunakan oleh 1 (satu) atau lebih Unit Kerja Eselon (UKE) 1
  • Sasaran Program mencerminkan hasil kinerja program yang ingin dicapai secara Nasional
  • Jenis Program: Program generik dan program teknis (spesifik K/L dan lintas K/L)
  • Untuk Program teknis lintas K/L, rumusan sasaran program dan indikator kinerja program dapat dirumuskan berbeda sesuai tugas dan fungsi unit serta kontribusinya terhadap program.

Redesain Kegiatan

  • Kegiatan mencerminkan aktivitas yang dilaksanakan oleh unit untuk menghasilkan keluaran dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran
  • Jenis kegiatan: kegiatan generic dan kegiatan teknis (spesifik dan lintas)
  • Pada kegiatan lintas, akuntabilitas kinerja dirumuskan dengan rumusan sasaran kegiatan dan/atau indikator kinerja kegiatan yang berbeda untuk Unit Kerja Pelaksana masing-masing.

Redesain Output

  • Rumusan nomenklatur output dibedakan menjadi 2 (dua): Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO)
  • KRO merupakan kumpulan RO yang disusun secara sistematis berdasarkan muatan keluaran (output) yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu
  • RO adalah output riil yang bersifat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja K/L yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu, dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search