Manna

Berhasil Kontribusi Kendalikan Inflasi, Pemda Semaku Alokasikan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan Desa

 

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa negara hadir untuk masyarakatnya. Tujuan bernegara adalah untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan dalam 3 fungsi yaitu APBN sebagai shock absorber (fungsi stabilisasi), APBN sebagai agen pembangunan (fungsi

alokasi), dan APBN sebagai solusi kesejahteraan rakyat (fungsi distribusi). Melalui fungsi stabilisasi APBN adalah sebagai shock absorber dalam menjaga keseimbangan ekonomi domestik, melindungi masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi. Pengendalian inflasi di tingkat daerah adalah tindakan pemerintah atau otoritas kebijakan ekonomi di tingkat lokal atau regional untuk mengelola laju inflasi, yang merupakan peningkatan umum dan berkelanjutan dalam harga barang dan jasa.

Pada Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023, Presiden juga menginstruksikan pengendalian inflasi dilakukan pada sektor keuangan, moneter, dan riil. Sinergi dan inovasi menjadi dua kata kunci penting dalam menjaga stabilitas harga, khususnya terkait menjaga ketahanan pangan berkelanjutan. Berbagai langkah dan kebijakan mitigasi telah dirumuskan dalam Program Pengendalian Inflasi Nasional yang terus dikoordinasikan oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Kelembagaan di tingkat pusat dan daerah semakin diperkuat untuk menjamin stabilitas harga di tingkat daerah. Terus merancang respons kebijakan yang berbeda untuk mengatasi tantangan jangka pendek guna mendukung strategi pengendalian inflasi jangka menengah. Menciptakan keterjangkauan, menjaga ketersediaan pasokan, menjamin pemerataan dan tentunya memastikan komunikasi yang efektif menjadi prinsip pedoman penerapan strategi inflasi hulu dan hilir untuk menciptakan keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Keterlibatan Kanwil DJPb dan KPPN dalam keanggotaan TPID seyogyanya diikuti partisipasi aktif didalamnya. Kanwil DJPb maupun KPPN diharapkan mampu mengaitkan antara eksekusi alokasi anggaran yang ter-tagging inflasi dengan profil inflasi daerah. Selain itu, Kanwil DJPb dan KPPN dapat memberikan rekomendasi dalam bingkai sebagai financial advisor kepada Pemerintah Daerah sekaligus memberikan masukan kepada Kantor Pusat DJPb.

Dalam rangka penguatan peran Kanwil DJPb dan KPPN dalam keanggotaan TPID sekaligus mengimplementasikan framework monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi sebagaimana Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-665/PB.2/2024, KPPN Manna berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Manna nomor KEP-71/KPN.0904/2024, membentuk tim kerja dalam rangka pengawalan belanja yang mendukung pengendalian inflasi. Langkah kongkrit seperti yang dilakukan diantaranya koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, fasilitasi atas masukan pemerintah daerah kepada TPIP dan penyusunan Laporan Monev Pengendalian Inflasi di Daerah.

Monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi triwulan III-2024

Pada bulan September 2024, tingkat inflasi dari tahun ke tahun (y-o-y) Provinsi Bengkulu sebesar 1,48 persen dengan IHK sebesar 105,48 yang diwakili oleh tingkat inflasi Kota Bengkulu secara y-o-y sebesar 1,84 persen dengan IHK sebesar 105,90 dan di Kabupaten Mukomuko sebesar 0,38 persen dengan IHK sebesar 104,19. Tingkat deflasi month to month (m-to-m) pada bulan September 2024 Provinsi Bengkulu sebesar 0,28 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) September 2024 sebesar 0,38 persen. Sedangkan Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur bukan merupakan dari 150 kota/kabupaten yang menjadi survei IHK yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.

Total pagu anggaran Belanja K/L yang ter-tagging inflasi berasal dari 3 satker yaitu BPS Seluma, BPS Bengkulu Selatan dan BPS Kaursebesar Rp289,5 juta dengan realisasisampai dengan triwulan -III 2024 sebesar Rp67,82 juta atau 22,89 persen.

Pada Kabupaten Bengkulu Selatan paling besar dialokasikan untuk Kelompok Pengeluaran Transportasi (KP6) sebesar Rp48.946.711.000, diikuti dengan Pendidikan (KP9) sebesar Rp20.010.635.000. Kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau (KP1) telah terealisasi sebesar Rp8.003.967.286, Kelompok Pengeluaran Kesehatan (KP5) terealisasi sebesar Rp7.072.942.200, Kelompok Pengeluaran Transportasi (KP6) terealisasisebesar Rp34.262.697.699 dan Kelompok Pengeluaran Pendidikan (KP9) terealisasi sebesar Rp6.359.469.925.

Pada Kabupaten Seluma paling besar dialokasikan untuk Kelompok Pengeluaran Kesehatan (KP5) sebesar Rp45.904.927.000, selanjutnya Pendidikan (KP9) sebesar Rp28.156.323.000. Kelompok Pengeluaran Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga (KP3) telah terealisasi sebesar Rp3.882.493.240, Kelompok Pengeluaran Keseharan (KP5) telah terealisasi sebesar Rp37.901.800.000, Kelompok Pengeluaran Transportasi (KP6) telah terealisasi sebesar Rp7.927.303.299 dan Kelompok Pengeluaran Pendidikan (KP9) telah terealisasi sebesar Rp8.371.305.650.

Pada Kabupaten Kaur paling besar dialokasikan untuk Kelompok Pengeluaran Kesehatan (KP5) sebesar Rp80.062.469.000, diikuti dengan Kelompok Pengeluaran Transportasi (KP6) sebesar Rp19.053.920.000. Kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau (KP1) telah terealisasi sebesar Rp7.576.867.649, Kelompok Pengeluaran Kesehatan (KP5) terealisasi sebesar Rp21.860.920.685, Kelompok Pengeluaran Transportasi (KP6) terealisasisebesar Rp4.763.431.000  dan Kelompok Pengeluaran Pendidikan (KP9) terealisasi sebesar Rp3.923.488.750.

Pada tahun 2024, Pemda di lingkup wilayah kerja KPPN Manna yang menerima DAK Nonfisik Ketahanan Pangan hanya Pemda Bengkulu Selatan dengan pagu sebesar 556,1 juta dengan realisasi 170,6 juta. Seluruh pemda lingkup wilayah kerja KPPN Manna telah menetapkan batasan alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan desa dengan rata-rata 26,3% dari pagu dana desa.

Hambatan, Simpulan dan Rekomendasi

Berbagai program telah dilaksanakan oleh Pemda lingkup Semaku sampai dengan triwulan III-2024 dalam rangka pengendalian inflasi diantaranya Pembentukan Tim Satgas Pangan, melaksanakan operasi pasar dan gerakan pangan murah, sidak pemantauan harga di berbagai tempat, pelaksanaan gerakan menanam (Gertam) dengan mengoptimalkan lahan yang tersedia, menyelenggarakan kegiatan Gerakan Pasar Murah Eragro dll.

Berbagai kendala dihadapi pemda dalam pengendalian inflasi diantaranya penganggaran yang terbatas, kelangkaan BBM subsidi pada SPBU, komoditas yang ada rata-rata berasal dari luar daerah, distribusi barang dan jasa yang mahal, anomali cuaca yang berpotensi mengganggu produksi komoditas hortikultura sehingga dapat mendorong kenaikan harga komoditas pangan, maupun kerjasama antar daerah yang belum adanya pembaharuan.

Atas beberapa kendala tersebut, terkait pengendalian inflasi KPPN Manna merekomendasikan beberapa hal diantaranya pembentukan satgas pangan, penetapan skala prioritas penanganan inflasi untuk komoditi-komoditi yang secara tren menjadi andil terbesar penyumbang inflasi dan penyelasaran program/kegiatan pengendalian inflasi antara pusat dan daerah yang dikarenakan anggaran yang terbatas, berkoordinasi dengan Bulog Perihal Stok Cadangan Beras Pemerintah sampai beberapa bulan ke depan, berkoordinasi ke Dinas Perhubungan untuk memastikan distribusi logistik lancar, memberikan himbauan ke masyarakat untuk belanja bijak dan tidak panik buying.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search