Manna

STRATEGI PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH DALAM MENJAGA STABILITAS FISKAL

Penulis :  Ghulam Aly, Pegawai Tugas Belajar Setditjen DJPb

Editor  : Wildan Akhyar Pratama, Pegawai Tugas Belajar Setditjen DJPb

APBN sebagai instrument utama pengelolaan keuangan negara dirancang untuk menjawab segala kondisi perekonomian dan kebutuhan pasar dalam mencapai kestabilan fiskal. Disaat kondisi perekonomian sedang mengalami overheating akibat dari peningkatan permintaan terhadap barang/jasa yang terlalu cepat tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan pasar untuk menyediakan penawaran sehingga memicu inflasi, maka pemerintah mengambil kebijakan kontratif yaitu menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi dan menahan belanja pemerintah guna guna meredam laju permintaan agar inflasi dapat terkendali dan perekonomian kembali stabil (Auerbach & Gorodnichenko, 2012).

Disisi lain ketika menghadapi kondisi perkenomian yang lesu akibat kurangnya tarikan permintaan terhadap barang/jasa dan pelaku pasar cenderung menahan belanjanya maka pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi ekspansif dengan mengurangi tarif pajak dan menambah belanja pemerintah guna menciptakan permintaan di pasar yang akan direspon dengan penawaran oleh para pelaku pasar sehingga roda perekonomian kembali berputar dan berangsur pulih (Perotti, 1999). Kebijakan ekspansif yang diambil pemerintah menimbulkan defisit anggaran karena pendapatan pemerintah yang turun tidak cukup untuk membiayai belanja pemerintah yang semakin meningkat, hal tersebut menimbulkan konsekuensi terjadi kekurangan kas negara sehingga pemerintah perlu mencari pembiayaan tambahan untuk menutup defisit tersebut dengan pinjaman atau penerbitan surat utang.

Praktik pengadaan utang oleh pemerintah untuk membiayai defisit anggaran  bukan hanya terjadi di negara berkembang saja, namun juga lazim terjadi di negara maju. Utang merupakan instrument keuangan yang sah dan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian seperti mendorong pertumbuhan ekonomi, menutupi kekurangan kas jangka pendek (cash mismatch), transfer of knowledge dari negara/pihak pemberi utang dan lainnya (Kemenkeu, 2022). Namun, utang dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian jika pengadaan utang dijalankan dengan hati-hati, mempertimbangkan setiap resiko nya dan utang dikelola dengan baik. Pengelolaan utang tersebut meliputi keseluruhan siklus mulai dari perencanaan, penyusunan strategi, komunikasi pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk pengembangan pasar, pelaksanaan eksekusi, pengadaan/penerbitan utang, penatausahaan, pembayaran kewajiban dan evaluasi pelaksanaan utang.

Tujuan dari pengelolaan utang dapat dibagi per periode waktu yaitu tujuan jangka panjang yang meliputi: a. Mengamankan kebutuhan pembiayaan APBN melalui utang dengan biaya minimal pada tingkat risiko terkendali, sehingga kesinambungan fiskal dapat terpelihara; b. Mendukung upaya untuk menciptakan pasar Surat Berharga Negara (SBN) yang dalam, aktif dan likuid. Selain itu juga terdapat tujuan jangka pendek yaitu memastikan ketersediaan dana untuk menutupi kekurangan kas jangka pendek (cash mismatch) dan kewajiban pembayaran pokok maupun bunga utang secara tepat waktu(Pribadi, 2020).

Dalam mencapai tujuan tersebut, diperlukan panduan dalam pengelolaan utang yang diwujudkan penyusunan strategi pengelolaan utang, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Adapun strategi pengelolaan utang adalah sebagai berikut: a. mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber domestik melalui penerbitan SBN Rupiah maupun penarikan pinjaman dalam negeri;  b. melakukan pengembangan instrumen utang agar diperoleh fleksibilitas dalam memilih berbagai instrumen yang lebih sesuai, cost-efficient dan risiko yang minimal; c. pengadaan pinjaman luar negeri dilakukan sepanjang digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas, memberikan terms & conditions yang wajar (favourable) bagi Pemerintah, dan tanpa agenda politik dari kreditor; d. mempertahankan kebijakan pengurangan pinjaman luar negeri dalam periode jangka menengah; e. meningkatkan koordinasi dengan otoritas moneter dan otoritas pasar modal, terutama dalam rangka mendorong upaya financial deepening; dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan pinjaman dan sovereign credit rating (Haryono, 2020).

Dengan implementasi strategi-strategi pengelolaan utang tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan dari penyusunan strategi pengelolaan utang antara lain: a. memberikan pedoman umum kepada setiap unit/lembaga/otoritas yang terkait dengan pengelolaan utang agar proses pengambilan keputusan merefleksikan keselarasan antar kebijakan pengelolaan utang, fiskal, moneter dan pengembangan pasar keuangan; b. memberikan keyakinan kepada semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan keuangan negara bahwa utang Pemerintah akan dikelola secara baik dan bertanggung jawab melalui suatu proses pengelolaan utang yang transparan dan akuntabel; dan c. menerapkan praktek pengelolaan utang yang lazim di seluruh dunia untuk mencapai pengelolaan utang negara yang prudent (sound debt management) (Pribadi, 2020).

 

Referensi

Auerbach, A. J., & Gorodnichenko, Y. (2012). "Fiscal Multipliers in Recession and Expansion." NBER Working Paper.

Kementerian Keuangan RI. (2022). "Tata Kelola Utang Negara: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Utang Pemerintah."

Haryono, J. (2020). "Pengelolaan Utang yang Prudent dan Risiko Fiskal: Studi Kasus Indonesia." Dalam Jurnal Eksplorasi Ekonomi, 12(2).

Suara Pembaruan/Kompas. (2023). "Pemerintah Dorong Pengembangan Pasar Obligasi dan SBN."

Yanuar, P. (2020). Pengelolaan Utang Negara. Tangerang Selatan: PKN STAN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search